Berita Daerah Kepolisian Makassar Peristiwa Sorotan

Ishak Hamzah Harus Bebas Demi Hukum,Meminta Kapolda Sulsel Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasatreskrim

September 20, 2023
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Kepolisian
Makassar
Peristiwa
Sorotan
Ishak Hamzah Harus Bebas Demi Hukum,Meminta Kapolda Sulsel Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasatreskrim
Teropongtimeindonesia
-Makassar, selasa 19/09/2023 Adapun demonstrasi yang di lakukan oleh Misi Keadilan di depan polrestabes makassar yang terdiri dari para pemerhati masalah lemahnya penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat kecil, apakah opini di tengah masyarakat yang selama ini banyak terjadi di tengah masyarakat yakni " hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ".
Dalam pernyataan sikapnya wawan nur rewa,SH,Kepada awak media,,,menyampaikan salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di indonesia adalah kualitas para penegak hukum yang tidak independen, tidak profesional serta kurangnya moralitas aparat kepolisian dalam penanganan perkara sehingga terjadi kesewenang wenangan

Contoh kasus dalam penanganan kasus Ishak Hamzah yang merupakan tersangka pasal 167 KHUP dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 KUHP dugaan pemalsuan surat surat di atas tanahnya sendiri, meskipun penyidik mencoba melakukan rekayasa hukum serapi mungkin untuk menjerat Ishak Hamzah kami mencurigai hal tersebut tidak dilakukan sendiri melainkan ada campur tangan atasannya 

Selanjutnya Ishak Hamzah telah menjalani tahan badan di ruang tahanan polrestabes makassar selama 60 hari sejak tanggal 21 juli 2023 hingga tanggal 18 juli 2023 dan di paksakan penangguhan oleh penyidik berdasarkan perintah kasat reskrim polrestabes makassar pada H - 2 status bebas demi hukum berdasarkan KUHAP pasal 24 ayat 4 yang berbunyi " setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum "

Sebab jika Ishak Hamzah di duga terbukti bersalah berdasarkan tuduhan pasal 167 dan pasal 263 sebelum S O P tentunya penyidik sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri makassar, namun ini tidak di lakukan, malah memilih penangguhan tanpa persetujuan dan konfirmasi pihak 
Ishak Hamzah dan Ishak Hamzah dikeluarkan paksa dari rumah tahanan polrestabes makassar pada tanggal 16 september 2023 dan atau ishak hamzah  memilih tetap bertahan demi keadilan dan hak asasi manusia(HAM)

Tentunya hal ini tidak sejalan dengan ketentuan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas kepolisian, hak asasi manusia ( HAM) serta kitab undang undang hukum acara pidana(KUHAP),mereka mencoba mempertontonkan sifat kekuasaannya di atas jabatan yang mereka emban 

Kami sampaikan bahwa tugas dan fungsional  selaku kepolisian tidak lebih merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan 
menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) 

Maka demi keadilan kami menuntut yaitu :
1.Meminta Kapolda Sulsel memeriksa, mengadili dan mencopot kapolrestabes makassar karena tidak mampu mengatasi kasus ishak hamzah 
2.Meminta Kapolda Sulsel agar ishak hamzah bebas demi hukum berdasarkan pasal 24 ayat 4 KUHAP
3.Meminta kapolda sulsel membongkar kebusukan penanganan kasus ishak hamzah di polrestabes makassar 
4.Meminta kapolda sulsel agar memeriksa,mengadili dan mencopot Kasatreskrim polrestabes makassar 
5.Meminta Polrestabes makassar mengembalikan harkat dan martabat ishak hamzah di hadapan publik,ungkap wawan 

@Ahmadtenreng

Tidak ada komentar