Indonesia memiliki peran yg sangat penting dalam perdamaian di dalam negeri Kamboja.
Ali Alatas Menlu RI (1988-1999) pada era Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie sangat berjasa mendamaikan pihak-pihak yg bertikai di Kamboja melalui pertemuan-pertemuan bertajuk Jakarta Informal Meeting (JIM).
Pemerintah dan rakyat Kamboja mengakui kontribusi besar Indonesia dalam proses perdamaian tersebut sehingga PM Kerajaan Kamboja Hun Sen memberikan penghargaan kepada kita berupa pemberian nama Jalan Soekarno dan Ali Alatas pada jalan raya di sana yg ditinjau oleh Gubernur Phnom Penh Khuong Sreng dan Dubes RI untuk Kamboja Sudirman Haseng pada Selasa (17/01/23).
Namun demikian, baru-baru ini kita patut prihatin karena ternyata Kamboja seolah telah mengusik kehidupan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Telah banyak berita yg menguatkan dugaan bahwa Kamboja mengizinkan WNI untuk tinggal dan berkegiatan yg legal tetapi kegiatan itu telah meluluhlantakan pertahanan etika, moral, mental dan perekonomian masyarakat Indonesia baik yg ada di dalam negeri maupun di belahan lain di seantero dunia.
Berita-berita terakhir yg terkait dengan hal tersebut antara lain WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan “Like” dan “Subscribe” Youtube di Indonesia.
“Berdasakan hasil penyelidikan, diduga D WNI yg tinggal di Kamboja merupakan otaknya”.
Demikian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri, dalam keterangannya Kamis (27/06/24).
Dalam kaus tersebut, korban ditawarkan untuk melakukan like dan subscripe video serta akun di Youtube dengan bayaran sebesar Rp. 31.000.-
Namun korban harus memberi deposit terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan tersebut sehingga ada korban yg mengalami kerugian sebanyak Rp. 806 juta.-
Pada awal Maret 2024 Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa jumlah WNI yg bekerja di industri perjudian Kamboja bertambah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyampaikan bahwa data KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 17.121 WNI yg aktif lapor diri ke KBRI.
Namun otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja.
Angka tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran mereka untuk melapor diri dan juga menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yg bekerja di sektor judi online yg merupakan bisnis yg legal di Kamboja. “Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian/lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scam tetapi judi online juga menjadi perhatian kita,” kata Judha.
Akhir Juli 2023 kita dihebohkan oleh tertangkapnya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus jual beli ginjal ke Kamboja. Di antara 12 tersangka yg ditangkap Polisi, terselip nama sosok Miss Huang yg mengatur jual beli ginjal tersebut. Saat ini, berita tersebut sudah redup.
Terdapat juga berita bahwa Kepolisian Indonesia jajaki kerja sama berantas judi online dengan Kamboja. Namun mungkin hal ini sulit dilakukan karena industry perjudian di Kamboja adalah kegiatan yg legal.
Selanjutnya ada berita penangkapan terhadap TCA seorang laki-laki warga Kabupaten Ciamis, otak judi online jaringan Kamboja yg dibekuk di Ciamis. Dia berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi sebesar Rp. 356 miliar.
Atas fenomena tersebut, pemerintah telah berupaya untuk melakukan tindakan penertiban dan pengamanan yg diperlukan.
Direktur Jenderal Imigrasi Sylmi Karim telah menandatangani kerjasama keimigrasian dengan pihak Kamboja di Pnhom Penh (13/03/24) yg didasarkan antara lain karena melihat banyak WNI yg tinggal dan bekerja secara legal maupun llegal.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri Kamboja pada saat penandatangan kerjasama keimigrasian itu, terdapat lebih dari 73.000 orang WNI tinggal di Kamboja dan sebanyak 58.307 orang WNI memiliki izin tinggal yg sah dari imigrasi dan memiliki izin kerja dari pemerintah setempat.
Mereka para WNI yg berada di Kamboja (termasuk di Filipina), diduga kuat bekerja dalam industri perjudian (casino dan judi online) dan juga dalam industri keuangan berupa pinjaman online (Pinjol) yg bergerak di wilayah Indonesia secara illegal, yg telah meluluhlantakan etika sosial, moral, mental dan ekonomi masyarakat kita.
Upaya lain yg dilakukan adalah dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online sebagaimana diatur dalam Keputusan Preisiden Nomor 21/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Sayang sekali satgas ini belum memiliki upaya konkrit untuk menumpas kegiatan dimaksud karena masih fokus untuk menyelamatkan masyarakat yg menjaddi korban terlebih dahulu.
Terakhir Mekominfo Budi Arie telah menerbitkan surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yg isinya meminta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Acces Point/NAP) melakukan pemutusan akses jalur-jalur komunikasi internet yg diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangi tanggal 21 Juni 2024.
Hasil dari upaya pemberantasan atas penyebab rusaknya etika sosial, moral, mental dan ekonomi masyarakat Indonesia yg disebabkan oleh industri online yg dioperasikan oleh WNI yg bekerja di Kamboja baru dapat kita lihat pada beberapa bulan ke depan atau sampai akhir tahun 2024.
Ukurannya dapat kita gunakan data KBRI tentang jumlah PHK terhadap para WNI yg bekerja dalam industri dimaksud atau jumlah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI yg dikeluarkan oleh KBRI Phnom Penh bagi WNI eks pekerja industry yg akan pulang karena paspornya hilang, dihilangkan, rusak, dirusakkan atau paspornya ditahan majikan karena WNI itu masih punya masalah dengan majikannya atau memang majikannya yg jahat.
Jika sampai akhir tahun upaya yg telah dilakukan pemerintah belum mendapatkan hasil yg signifikan namun pemerintah tetap berkeinginan kuat untuk memberantas habis industi perusak masyarakat kita dimaksud, alternatifnya adalah diterbitkannya perarutan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam opini saya sebelumnya yg berjudul “Tarik Paspornya, Industri Judol, Pinjol dan Tipol, Rontok Seketika”.
(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).

Tidak ada komentar