Bekasi Berita Nasional Hukrim Peristiwa Sorotan

Kejari Kabupaten Bekasi Tepati Janji nya Tangkap Soleman Wakil Ketua DPRD Dalam Kasus Gratifikasi

Oktober 30, 2024
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Berita Nasional
Hukrim
Peristiwa
Sorotan
Kejari Kabupaten Bekasi Tepati Janji nya Tangkap Soleman Wakil Ketua DPRD Dalam Kasus Gratifikasi

Teropongtimeindonesia
,Kab Bekasi -
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman SE Ditangkap Kejaksaan Negeri Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi.

Kader PDI Perjuangan itu disangkakan menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.   Berdasarkan pantauan Awak Media, Soleman memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024 siang. Kemudian sekitar pukul 18.00, Soleman keluar ruangan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, lengkap dengan tangan diborgol. Dengan pengawalan petugas kejaksaan, dia lantas digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas Dua Cikarang. 

Tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap, ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati saat di mintai keterangan tim media usai penetapan tersangka. 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik. Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp 200-300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS. "(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),ungkap dia.

Dalam kasus ini, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001. “Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak,ungkap dia.

(Uding)

Tidak ada komentar