Berita Nasional Gowa Hukrim Kepolisian Peristiwa Sulsel

Tak Mau Bertanggungjawab Atas Pacarnya Yang Dihamili, Jibril Nekad mencincang Pacarnya Hingga Tewas, Hukuman Mati Siap Menanti

Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Gowa
Hukrim
Kepolisian
Peristiwa
Sulsel
Tak Mau Bertanggungjawab Atas Pacarnya Yang Dihamili, Jibril Nekad mencincang Pacarnya Hingga Tewas, Hukuman Mati Siap Menanti

Teropongtimeindonesia- Bontocinde,Gowa Sulsel- pada Selasa  pagi,21-1-2025 Dusun Bontocinde Desa Panakkukang Pallangga Kab Gowa dihebohkan dengan penemuan sosok mayat perempuan di tengah persawahan, sekitar 06.00 wita, di pagi hari. Korban pertama kali ditemukan oleh Binmas Bontocinde yang tengah jogging di pagi hari yang kemudian melaporkan kepada apparat kepolisisan.

Beberapa saat kemudian  aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP, bersama tim forensik Polda Sulsel, dalam olah TKP tersebut ikut di amankan sepeda motor korban a/n Indah dengan nomor polisi DD 6227 NS, setelah beberapa saat kemudian mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara lalu di lanjutkan ke Poldokkes Polda Sulsel untuk di lakukan Autopsi di Laboratorium Forensik

Dalam konferensi pers bertempat di Mapolres Gowa yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025,sekitar pukul 15.00 wita, Kapolres Gowa,Kasat Reskrim polres gowa bersama personil reskrim menyampaikan perkembangan penanganan pembunuhan korban (Indah), awalnya di ajak ketemu oleh pelaku di salah satu rumah kost untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .Kemudian pada malam Selasa tengah malam korban(Indah)di ajak ketemuan oleh pelaku di TKP, dengan menggunakan motor masing-masing, Setelah korban sampai di TKP sekitar pukul 02.00 wita, pelaku langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan 79 kali luka tusukan, 12 luka memar, 6 luka iris dan 1 luka lecet. 

Saat ini pelaku sudah di amankan oleh petugas resmob polres gowa di daerah jeneponto,kepada petugas pelaku mengaku sakit hati dan merasa malu karena korban mendatangi rumahnya yang membuat ibunya menangis histeris.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas adalah sepeda motor pelaku, sepeda motor korban,pakaian korban, Handphone dan badik belum di temukan tetapi akan terus di cari oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan hasil Autopsi di temukan janin dalam perut korban berusia 4-5 bulan , atas perbuatannya ini Jibril diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,

@AT

Tidak ada komentar