Teropongtimeindonesia, Gowa,Sulsel-Sawakung Beba,Berdasarkan penelusuran,wawancara dengan beberapa orang kader posyandu dan pengurus karang taruna di desa sawakung beba kepada awak media menyampaikan keluh kesahnya selama ini periode tahun 2022-2023
Adapun yang menjadi aspirasi mereka adalah insentif kader posyandu yang di tanda tangani di atas kertas adalah Rp 300.000,. tetapi yang di terima adalah Rp.200.000, berarti pemberian insentifnya bervariasi sementara banyak di antara kader posyandu yang tidak aktif justru mereka mendapatkan insentif full yakni Rp.300.000,
Selanjutnya menurut sumber yang tidak ingin identitasnya di publish menyampaikan bahwa bukanji persoalan beda Rp 100.000 nya tetapi tidak transparannya kepala desa dalam memberikan hak haknya para kader posyandu setelah mereka mengabdi dan bekerja untuk masyarakat desa sawakung beba,ada apa dengan kepala desa ???
Aspirasi kedua yang di sampaikan kepada awak media adalah dari pengurus karang taruna desa sawakung beba yang di lantik oleh kepala desa sawakung beba periode 2022-2023,.mulai dari ketuanya dan pengurus pengurusnya banyak yang mengundurkan diri dari ke pengurusan
Setelah melakukan penelusuran dan wawancara,maka di dapatkan informasi bahwa yang menyebabkan para pengurus mengundurkan diri adalah karena kurangnya koordinasi yang di lakukan pemerintah desa sawakung beba dengan pengurus karang taruna
Informasi yang kemudian di dapatkan, kenapa sampai mereka mengundurkan diri, dana kepemudaan yang menjadi hak pengurus sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah)tidak pernah sampai kepada pengurus,lalu kemana dan siapa yang mengambil anggaran tersebut???, ungkap salah satu sumber
Berdasarkan permensos nomor 25 tahun 2019, tentang Karang Taruna pada pasal 6
Karang Taruna memiliki tugas :
a.mengembangkan potensi generasi muda,dan
b.berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial, melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional
Awak media sudah konfirmasi ke kepala desa sawakung beba mengenai hal ini, tetapi sampai berita ini di rilis belum ada konfirmasi balik, sehingga asumsi sementara bahwa apa yang di suarakan oleh masyarakat desa sawakung beba, sehingga dalam hal ini pemerintah desa sawakung beba melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP),baik kepada masyarakat dan kepada awak media insan pers
Lewat berita ini, meminta kepada Kapolres takalar, kejaksaan negeri takalar,PMD dan inspektorat serta DPRD kab takalar untuk melakukan investigasi, pendalaman dan penyelidikan terhadap kepala desa sawakung beba yang akhir akhir ini menjadi sorotan di beberapa media online
Kuntungku laklasak tembang
Jappo lure ri karanjeng
Talangkanaya
Laklesse ri kana Tojeng
( I Tolok Daeng Magassing)
@AT
Tidak ada komentar