Beranda
Berita Nasional
Ham
nasional
Opini
Politik.pemerintahan
IMIGRASI LEADING SECTOR EVAKUASI WARGA GAZA.

Oleh Dodi Karnida 
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (BG), mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan menteri untuk membahas rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia. BG mengungkapkan akan ada rapat khusus terkait hal tersebut.
"Belum, tapi presiden akan mengumpulkan beri arahan," kata Budi Gunawan saat menyambut ketibaan Prabowo dari lawatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Budi Gunawan belum mengetahui kapan rapat khusus membahas evakuasi warga Gaza digelar. Namun saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Apabila kita simak berita di atas, sepertinya pemerintah tetap akan melakukan apa yg sudah disampaikan Presiden kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional terkait evakuasi warga Gaza tersebut.
Namun demikian, kita berharap bahwa Prabowo dapat dengan seksama menyimak masukan dari berbagai pimpinan agama dan tokoh masyarakat khususnya bahwa misi kemanusiaan itu tetap harus diwujudkan tetapi lokasinya tetap di Wilayah Palestina.

Setelah menyimak berbagai masukan dari masyarakat yg nampak semuanya tidak ada yg mendukung, kita berharap rencana misi kemanusiaan itu tetap dilakukan tetapi lokasinya tidak di wilayah Indonesia melainkan di wilayah Palestina sendiri dan bukan mengevakuasi mereka ke wilayah Indonesia.

Jika atas pertimbangan bahwa kadung terucap dan tidak mau pemerintah disebut omon-omon, kemudian misi kemanusiaan itu dilakukan dengan cara mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia, semoga volumenya hanya puluhan atau kurang dari 150 orang saja. Tidak sampai ribuan orang seperti yg pernah disampaikan.

Selanjutnya, apabila rencana evakuasi itu akan dilakukan, maka yg paling tepat untuk menjadi leading sectornya adalah Imigrasi karena proses evakuasi ini menyangkut kedatangan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia serta terkait dengan proses pemulangan (repatriasi) atau deportasi mereka sebagai orang asing.

Mereka bukan pengungsi, mereka ialah orang asing yg akan masuk, tinggal dan berkegiatan di Indonesia sehingga mereka harus memiliki dokumen perjalanan (paspor), visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan izin tinggal di Indonesia. Dan ketika mereka tidak memiliki izin tinggal yg sah atau sudah tidak berlaku, yg bertugas untuk mengusir (deportasi) dari wilayah Indonesia hanyalah instansi imigrasi.

Kepada mereka, tidak boleh diterakan nomenklatur pengungsi karena mereka bukan pengungsi dan undang-undang Indonesia tidak mengatur kedatangan secara legal pengungsi ke Indonesia karena Indonesia bukan merupakan pihak dalam Konvensi Internasional di Jenewa (Swiss) tentang Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Imigrasi setiap saat bertugas untuk memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap lalulintas orang (WNI atau WNA) yg keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik berupa bandar udara, pelabuhan laut maupun terminal darat seperti di Entikong perbatasan dengan Malaysia, perbatasan Skouw dengan Papua Nugini dan Motaain perbatasan dengan Timor Leste. Dan oleh karenanya, Imigrasi pantas untuk menjadi leading sector dalam proses evakuasi warga Gaza ini.
 
Namun demikian, sepertinya ada yg kurang pas dalam pelaksanaannya jika kita hubungkan dengan pernyataan pemerintah sepulang Prabowo mengikuti pertemuan internasional di Turkiye terkait kondisi Gaza dan Palestina. 

Yang memberikan keterangan ialah Menko Polkam sedangkan imigrasi berada di bawah Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Kordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan jo Pasal 25 huruf c Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Menurut hemat penulis, terkait dengan evakuasi warga Gaza ini memang yg pantas untuk menanganinya adalah Kemenko Bidang Politik dan Keamanan tetapi leading sectornya yg pantas disandang oleh Imigrasi.

Oleh karena Imigrasi berada di bawah Kemenko Kumham dan Imipas, maka dasar hukum yg digunakan untuk membentuk satuan tugas atau Desk Evakuasi Warga Gaza itu harus mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tepatnya yaitu Pasal 24 ayat (1) huruf h yg berbunyi instansi lain yg dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pasal 24 ayat (2) tersebut di atas, dinyatakan bahwa instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikordinasikan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yg terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.

Pasal 24 ayat (2) itulah yg digunakan oleh Kemenko Polkam untuk menunjuk Menteri Perlindungan Pekerja Migran Imigrasi sebagai leading sector pemulangan 554 orang WNI dari Myanmar yg tiba di Bandara Soekarno-Hatta Selasa (18/03/25) lalu. Padahal Menteri P2MI itu berdasarkan pasal 29 ayat (1) Perpres 139/2024 itu tidak berada di bawah kordinator Kemenko Polkam melainkan berada di bawah Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) yg dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.)

Tidak ada komentar