Dalam rangka pemberantasan judi online, polisi telah berhasil menangkap HB yg diduga pemilik situs Nitro123 yg sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.
"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Jakarta, Minggu (04/05/25).
Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (02/05/25), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja.
Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.
Terkait dengan buronan WNI lain yg terlibat industri judi online (judol), pada tahun 2022 diberitakan bahwa tiga tersangka kasus judol berinisial TS, DA, dan IV berhasil dipulangkan oleh tim Mabes Polri ke Indonesia pada Sabtu (15/10/22) setelah ditangkap di Kamboja.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah tiba pukul 08.10 WIB, tiga buronan tersebut langsung dibawa ke Bareksrim Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tiga tersangka tersebut atas nama TS, atas nama TA, dan atas nama IV berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya dibuat proses penyidikan," ujar Dedi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/22).
Selanjutnya pada tahun 2024 diberitakan juga bahwa dua warga Ciamis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Keduanya diduga menjadi admin situs judol di Kamboja.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, dua warga Ciamis itu merupakan istri dan adik ipar dari pria berinisial TCA, penampung duit judi online di Indonesia yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
"Istri yang bersangkutan (TCA) dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online.
Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal, di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/24).
Saat akan ditangkap, kata dia, TCA pun tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja menyusul istri dan adik iparnya.
"Bahwa pelaku TCA pada saat akan diamankan, sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, diamankan koper berisi buku tabungan dan barang-barang pelaku," katanya.
Berita tentang proses penyelidikan dan penyidikan atas para WNI yg pernah menjadi buronan tersebut di atas baru penulis dapatkan hanya sampai tahap penetapan tersangka saja.
Penulis belum mendapatkan berita selanjutnya yaitu ke tahap penyerahan dari kejaksaan ke pengadilan (menjadi terdakwa) maupun tahap penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika kasus dimaksud dihentikan penyidikannya.
Adapun berita persidangan judi online yg penulis temukan selain berita terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yaitu anak buah dari Budi Arie Setiadi Ketua Pro Jokowi (ProJo) yg saat ini masih berstatus sebagai Menteri Koperasi, yaitu berita persiapan persidangan berupa pelimpahan perkara promosi judi online dari Kejaksaan ke Kejari Singaraja.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa Sabtu (24/05/25) membenarkan penahanan mahasiswi berinisial NLNK dan KAC.
Kedua mahasiswi ini diketahui mempromosikan dua situs judi online berbeda melalui fitur Instagram Story.
NLNK mempromosikan situs judi dengan bayaran sebesar Rp 2 juta per minggu. Ia diminta oleh seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot untuk membagikan tautan judi tersebut dua kali sehari, lengkap dengan kalimat ajakan agar para pengikutnya yang mencapai 116 ribu akun mau mengakses situs tersebut.
Aksi ini tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap NLNK di rumahnya pada 28 Juli 2024, sehari setelah aksinya terendus oleh aparat.
Sementara itu, KAC diketahui mempromosikan situs judi sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024.
Kasus keduanya ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (19/05/25).
Kedua mahasiswi ini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja dan dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sehubungan dengan status buronan para WNI yg terkait dengan industri judol sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat penulis sebenarnya pihak penyelidik dan atau penyidik kepolisian bisa melumpuhkan mereka dalam waktu yg sesingkat-sesingkatnya, tidak memakan waktu sampai bertahun-tahun.
Caranya mudah saja yaitu polisi berkordinasi dengan imigrasi sebagai instansi yg mengeluarkan paspor dan memiliki data riwayat lalulintas orang keluar masuk wilayah Indonesia.
Dengan melibatkan imigrasi dalam setiap penyelidikan dan atau penyidikan terhadap seorang terduga atau tersangka yg berdimensi internasional (seperti terhadap mereka yg terkait dengan industri judol), maka proses penyelidikan atau penyidikannya dapat dilakukan secara efektif (cepat, tidak memerlukan waktu bertahun-tahun atau 3 tahun seperti pada kasus buronan HB di atas) dan efisiensi (tidak memerlukan biaya yg besar seperti biaya perjalanan dinas keluar negeri pada kasus buronan TS, TA dan IV yg ditangkap di Kamboja dan kemudian dibawa ke Indonesia pada tahun 2022 lalu).
Imigrasi dengan kewenangannya memiliki senjata sakti yaitu menarik, membatalkan atau mencabut paspor terduga, tersangka, terdakwa atau terpidana sebagaimana diatur dalam pasal 63, pasal 64 dan pasal 65 Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Jika paspor mereka ditarik, dibatalkan atau dicabut, maka gerak langkah para buronan atau tersangka itu akan menjadi sempit karena mereka tidak memiliki lagi "buku suci" yg sah dan berlaku untuk modal bepergian ke, tinggal atau bekerja secara legal di luar negeri sehingga perbuatan haram mereka itu (seperti industri judol) menjadi lumpuh yg mengakibatkan banyak masyarakat yg dapat diselamatkan karena tidak dapat mengakses permainan judol tersebut lagi.
*Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021.*
Tidak ada komentar