Teropongtimeindonesia-Pekanbaru - Sebanyak lima wilayah di Provinsi Riau yang pernha diusulkan untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul kembali dalam dalam lembaran kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan kini tengah dalam pembahasan di tingkat pusat.
Terkait pembahasan pemekaran ini di tingkat DPD RI, Senator asal Riau, Hamid, mengonfirmasikan bahwa dirinya mengetahui usulan tersebut, namun menyarankan konfirmasi lebih lanjut ke koleganya di Komisi I.
"Abang di Komisi II, ini bidangnya Komisi I. Silakan hubungi KH Muhammad Mursyid," ujar Hamid melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Komite I, KH Muhammad Mursyid, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui telepon gegamnya mengatakan, aspirasi pemekaran wilayah ini sangat layak diperjuangkan, mengingat beberapa wilayah di Indonesia telah berhasil melaksanakan pemekaran serupa.
“Kalau melihat Papua, dari satu provinsi bisa menjadi enam provinsi, dan itu berjalan sukses. Kita sangat berharap lima kabupaten/kota di Riau juga bisa terwujud,” ujarnya.
KH Mursyid menyebutkan, agar usulan pemekaran dapat diproses lebih lanjut, harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administratif, antara lain, dukungan dari DPRD Provinsi Riau, dukungan DPRD kabupaten/kota yang akan dimekarkan, surat dukungan dari kepala daerah, dan proposal resmi pembentukan DOB
“Kami tahu memang sudah ada dukungan dari DPRD Riau dan dari Gubernur Riau sebelumnya, Pak Syamsuar. Tapi sampai saat ini, salinan proposal dan dokumen dukungan itu belum sampai ke kami,” kata KH Mursyid.
Ia mengaku pihaknya di DPD RI masih baru menjabat, sehingga dokumen tersebut perlu segera dicari dan dikonfirmasi ulang. “Jujur saja, kami baru dilantik. Maka perlu kami cari lagi dokumen dan dukungan itu,” tambahnya.
KH Mursyid mengatakan bahwa aspirasi DOB di Riau ini kembali mencuat setelah DPD RI melakukan inventarisasi ulang pasca-moratorium daerah otonomi. “Setelah DPD melakukan inventarisasi dan mencabut moratorium, muncul lagi aspirasi dari daerah-daerah, termasuk dari Riau. Kami siap mendukung dan menjemput bola,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan pentingnya ada gayung bersambut dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait, agar proses administrasi dan politik berjalan lancar.
Diketahui, bahwa pemekaran kabupaten tersebut sudah disetujui gubernur Riau pada saat itu dijabat Drs. H. Syamsuar, M.Si. Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan bahwa wacana pemekaran ini telah diusulkan sejak masa kepemimpinannya. Menurutnya, dukungan terhadap pemekaran muncul dari banyak tokoh masyarakat di berbagai daerah.
"Betul, waktu kami masih gubernur dulu, banyak tokoh masyarakat menjumpai kami meminta pemekaran kabupaten/kota itu. Alhamdulillah, kalau sekarang pemekaran itu terangkat lagi dan bisa secepatnya disetujui," kata Syamsuar saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, pemekaran daerah bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Pertumbuhan penduduk yang tinggi serta luas wilayah yang cukup besar membuat pemekaran menjadi salah satu opsi percepatan pembangunan," jelasnya.
Kelima daerah yang hendak dimekarkan tersebut mencakup empat kabupaten dan satu kota, yakni:
1. Kabupaten Indragiri Selatan (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir)
2. Kota Duri (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis)
3. Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam (pemekaran dari Kabupaten Kampar)
4. Kabupaten Indragiri Utara (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir)
5. Kabupaten Rokan Darussalam (pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu)
Artinya, empat kabupaten dan satu kota baru akan terbentuk jika usulan ini disetujui pemerintah pusat.
Tidak ada komentar