Beranda
Berita Nasional
hukum
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
pembangunan
Tampung Berbagai Masukan, Bapemperda Gelar RDPU Raperda Sistem Pangan

Teropongtimeindonesia-Jakarta-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Selasa (10/2).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dari RDPU ini kami mendapatkan banyak sekali masukan dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta kementerian dan badan-badan terkait pangan,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan disusun dengan sejumlah landasan utama. Salah satunya adalah landasan filosofis yang menitikberatkan pada upaya pencegahan pemborosan pangan.

“Landasan filosofis dari Perda ini adalah mencegah pemborosan atau kemubaziran. Ini tertuang dalam pasal-pasal terkait food loss dan food waste. Ke depan kita berharap di DKI Jakarta tidak lagi ada food loss dan food waste, atau paling tidak Perda ini bisa mengurangi secara signifikan pemborosan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, landasan sosiologis juga menjadi perhatian penting dalam Raperda ini. Menurut Aziz, pangan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat, sehingga stabilitas stok dan harga harus dijaga, terutama pada momen-momen tertentu.

“Di DKI Jakarta sering terjadi lonjakan harga pangan pada event-event tertentu. Karena itu, pangan harus terjaga ketahanannya, stoknya, dan harganya agar tetap terjangkau masyarakat. Apalagi menjelang Ramadan, harga daging, ayam, cabai, dan kebutuhan pokok lainnya kerap naik,” katanya.

Ia berharap, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta sebagai pengusung Raperda dapat menindaklanjuti regulasi ini melalui kebijakan teknis di tingkat pelaksanaan, termasuk penyusunan peraturan gubernur (Pergub).

“Ke depan kami berharap DKPKP bisa menyiapkan kebijakan seperti penyediaan storage dan cold storage yang memadai. Sehingga ketika terjadi kenaikan harga, dapat dilakukan operasi pasar. Dengan begitu, masyarakat DKI bisa menikmati manfaat Perda ini dan tidak lagi menghadapi lonjakan harga pada hari-hari tertentu,” tutur Aziz.

Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok menegaskan, urgensi Raperda Sistem Pangan sangat tinggi bagi Jakarta sebagai kota besar yang sangat bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

“Penyelenggaraan sistem pangan ini memang sangat dibutuhkan. Hari ini kita melaksanakan salah satu tahapan penting agar Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda yang lebih komprehensif,” ucapnya.

Hasudungan menyampaikan, RDPU bertujuan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), NGO, pemerintah pusat, hingga akademisi.

“Kami ingin mendapatkan input dari stakeholder terkait, baik dari Bappenas, Kementerian Pertanian, anggota Bapemperda, masyarakat, hingga akademisi. Masukan-masukan ini diharapkan dapat memperkaya Perda agar lebih komprehensif, aplikatif, dan benar-benar bisa dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum dari sejumlah perguruan tinggi, namun tetap terbuka terhadap penyempurnaan.

“Kami sudah melibatkan akademisi sebagai konsultan, baik dari Universitas Padjadjaran maupun Institut Pertanian Bogor. Namun kami sadar masih banyak hal yang perlu dicermati dan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam Perda ini agar benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tandas Hasudungan.

Tidak ada komentar