Beranda
Berita Nasional
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
komunikasi
lingkungan
pembangunan
Pelaku Usaha di Cempaka Putih Disosialisasikan Pembatasan Pembuangan Sampah

Teropongtimeindonesia-Jakarta-Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Senin (18/50, mensosialisasikan aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang kepada 50 pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Senin (18/5). 

Camat Cempaka Putih, M Igan Faisal mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari rangkaian program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Sebelumnya sosialisasi menyasar pengurus RT/RW dan kader PKK serta dasawisma," ujar Igan.

Ia mengungkapkan, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan diterapkan mulai 1 Agustus nanti. 

"Setiap kecamatan ditargetkan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen," ungkapnya. 

Ia memaparkan, pengelolaan sampah pelaku usaha di wilayahnya selama ini menggunakan jasa pihak swasta. Namun, pihaknya gencar melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemilahan sampah dapat dilakukan sejak dari hulu atau sumbernya. 

"Terlebih, pelaku usaha seperti rumah makan menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar yang dinilai sangat potensial untuk dimanfaatkan kembali, seperti budidaya maggot maupun pembuatan kompos," paparnya. 

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Glen Wanara menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2026.

"Tahap awal, Agustus 2026, pengurangan mencapai 50 persen dan 100 persen tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang pada 2027. Untuk itu, kami memggencarkan pemilahan sampah dari sumber," tandasnya. 

Tidak ada komentar