Teropongtimeindonesia-Pekanbaru– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan kali ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8 kilogram. Selain menyita barang haram tersebut, aparat penegak hukum juga sukses meringkus tiga orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berawal dari adanya laporan valid yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi profil serta ciri-ciri para pelaku yang ditengarai masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
"Kasus besar ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dan kerja sama yang baik dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman serta pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif hingga ke tiga lokasi yang berbeda," terang AKBP Fahrian Siregar saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Rangkaian penggrebekan secara maraton tersebut menyasar beberapa titik krusial di dua daerah. Lokasi pertama berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari titik tersebut, pengejaran tim antinarkoba terus melebar dan dikembangkan hingga ke area depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya bermuara di titik penangkapan terakhir yang berlokasi di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kurun waktu operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial DT (23), F (21), dan A (22). Berdasarkan hasil penggeledahan dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita delapan bungkus besar berisi sabu, beberapa paket pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta sejumlah telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk melancarkan transaksi terlarang.
AKBP Fahrian Siregar memaparkan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas menyergap tersangka DT di dalam sebuah mobil yang di dalamnya tersimpan bungkusan besar sabu siap edar. Setelah diinterogasi secara mendalam di tempat kejadian perkara, tersangka DT akhirnya membuka suara terkait keterlibatan rekan-rekannya. Nyanyian dari mulut DT inilah yang menjadi kunci bagi petugas untuk menangkap tersangka F dan A tanpa perlawanan di Desa Senggoro.
"Informasi awal yang kami terima menyebutkan bahwa para pelaku ini kerap melakukan transaksi mencurigakan di daerah Bantan. Saat penyelidikan dipastikan akurat, penindakan langsung kami lakukan. Kami menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen total Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan," tegas Kapolres.
Guna mempersempit ruang gerak jaringan ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi Call Center Polri 110, atau melaporkan langsung ke nomor telepon pribadinya di 0813-8238-2005 jika melihat pergerakan mencurigakan. Saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ketiga tersangka guna mendalami asal-usul pasokan sabu 8 kg tersebut, yang diduga kuat diselundupkan dari jaringan internasional Malaysia.

Tidak ada komentar