Teropongtimeindonesia-Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian rumah berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diduga membobol rumah warga dan membawa kabur enam unit telepon genggam, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan aksi pencurian tersebut menimpa dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
"Pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama," kata Kompol Dizha di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan, EY sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
Berbekal laporan korban, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
EY ditangkap pada Selasa (7/7) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Menurut Kompol Dizha, barang-barang yang dicuri meliputi enam unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela dan pintu belakang saat para korban sedang tertidur. Aksi pencurian tersebut baru diketahui keesokan paginya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EY diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yakni di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob, dan Gampong Tibang.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Kompol Dizha.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan selalu mengamankan barang-barang berharga, seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, serta dokumen penting.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan.
"Laporan dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif," tutup Kompol Dizha.

Tidak ada komentar