Gowa,Teropongtimeindonesia.com - Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa IPDA H. Misbar Spd, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan penggunaan sirine dan rotator bagi kendaraan yang boleh menggunakan dan yang tidak boleh menggunakan, Kamis 28/11/2019, pagi.
Himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasat Lantas Polres Gowa IPTU Hasrawati mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan memasang sirine dan rotator untuk keperluan pribadi. Hal ini sering terjadi pelanggaran dan juga mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135.
Kemudian pada pasal ke 135 ayat 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.(Dany)

Tidak ada komentar