Presiden Gambia Adama Barrow
Pemerintah Gambia telah
mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Negeri Belanda. Myanmar dituding
melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Pemerintah gambia menyampaikan Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya
melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah penumpasan tahun 2017, Sebuah
misi pencarian fakta PBB bulan lalu memperingatkan ada "risiko serius
genosida akan berulang"
Atas dasar itu maka Pemerintah berinisiatif mengajukan gugatan atas myammar ke Mahkamah
Internasional.
Baik
Gambia dan Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948
Dalam gugatan setebal 46 halaman, Gambia menuding
Myanmar telah melakukan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengrusakan
terhadap minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine.
ICJ sendiri belum menanggapi gugatan itu. Tapi
jika ditindaklanjuti, maka ini akan menjadi kasus pertama terkait genosida yang
ditangani ICJ tanpa menunggu atau mendasarkan pada temuan pengadilan
internasional lain, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICJ adalah wadah dimana negara-negara bisa saling menggugat jika
terjadi pelanggaran hukum internasional. Dalam kasus Myanmar yang dilanggar
adalah konvensi tahun 1948 tentang pencegahan dan hukuman atas kejahatan
genosida atau yang sering disebut Konvensi Genosida.
Sidang awalan terkait gugatan ini diharapkan akan
digelar pada Desember mendatang di Den Haag.
Adama Barrow saat memeriksa pasukan
Gambia dalam gugatannya menuding militer Myanmar
telah menggelar operasi pembersihan terhadap kelompok minoritas Rohingya sejak
Oktober 2016.
"Aksi genosida yang dilakukan dalam operasi ini
bertujuan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok ... dengan
menggunakan pembunuhan massal, pemerkosan dan kekerasan seksual lainnya, dan
dengan menghancurkan desa-desa secara sistematis," tulis Gambia dalam
gugatannya.


Tidak ada komentar