Internasional

Pemerintah Republik Gambia Menggugat Myammar di Mahkamah Internasional Atas Genocida Etnis Rohingya

November 19, 2019
0 Komentar
Beranda
Internasional
Pemerintah Republik Gambia Menggugat Myammar di Mahkamah Internasional Atas Genocida Etnis Rohingya



                                  Presiden Gambia Adama Barrow

Pemerintah Gambia telah mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Negeri Belanda. Myanmar dituding melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Pemerintah gambia menyampaikan Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah penumpasan tahun 2017, Sebuah misi pencarian fakta PBB bulan lalu memperingatkan ada "risiko serius genosida akan berulang"
Atas dasar itu maka Pemerintah berinisiatif  mengajukan gugatan atas myammar ke Mahkamah Internasional.
Baik Gambia dan Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948
Dalam gugatan setebal 46 halaman, Gambia menuding Myanmar telah melakukan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengrusakan terhadap minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine.
ICJ sendiri belum menanggapi gugatan itu. Tapi jika ditindaklanjuti, maka ini akan menjadi kasus pertama terkait genosida yang ditangani ICJ tanpa menunggu atau mendasarkan pada temuan pengadilan internasional lain, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICJ adalah wadah dimana  negara-negara bisa saling menggugat jika terjadi pelanggaran hukum internasional. Dalam kasus Myanmar yang dilanggar adalah konvensi tahun 1948 tentang pencegahan dan hukuman atas kejahatan genosida atau yang sering disebut Konvensi Genosida.
Sidang awalan terkait gugatan ini diharapkan akan digelar pada Desember mendatang di Den Haag.

                                    Adama Barrow saat memeriksa pasukan 

Gambia dalam gugatannya menuding militer Myanmar telah menggelar operasi pembersihan terhadap kelompok minoritas Rohingya sejak Oktober 2016.
"Aksi genosida yang dilakukan dalam operasi ini bertujuan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok ... dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosan dan kekerasan seksual lainnya, dan dengan menghancurkan desa-desa secara sistematis," tulis Gambia dalam gugatannya.


Tidak ada komentar