Beranda
Berita Nasional
Berita Terkini
Berita Utama
Pemerintahan
Penanganan Sampah Plastik,Salah Satu Rekomendasi Politik


Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik yang disampaikan di depan peserta kongres Nasdem, di Jakarta, Minggu (10/11).

Pada tahun 2016, KLHK telah melakukan penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia.

Menurut survey yg dilakukan KLHK bulan Fenruari 2016, sekitar 87% masy setuju dgn kebijakan kantong plastikberbayar, dan 91% masy bersedia membawa kantong belanja sendiri dr rumah.

Dan perubahan perilaku masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat utk menggunakan Tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik.

Sampah plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai.

Oleh karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.

Pemerintah juga merubah paradigma masyarakat, untuk memilah jenis sampah. Nantinya dpt mendaur ulang sampah menjadi kreasi unik dan berharga. Di beberapa Bank Sampah sudah terlaksana, seperti bayar tagihan atau beli sembako bisa menggunakan sampah plastik.

Pemerintah pun semakin berinovasi dengan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Tahap awal akan dilakukan di 12 Kota Indonesia.

Selain itu juga menenerapkan teknologi sampah plastik menjadi bahan baku aspal. Sejak 2018 sampai saat ini telah di uji coba pada 16 kota daerah.

Oleh karena itu, Menteri LHK mengajak seluruh kader Nasdem utk ikut mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat dalam hal pengurangan sampah plastik, demi menjaga lingkungan yg bersih, sehat, dan bernilai.(*)

Tidak ada komentar