Akan
Menjadi Skandal Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Pemerintah
telah mengalokasikan dana APBN sebesar 695,2 triliun rupiah untuk percepatan
penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dana penanganan ini sungguh
luar biasa besar dan sebagian besar telah dialokasikan ke daerah dan berbagai instansi
pemerintah. Dana ini antara lain dialokasikan untuk bidang kesehatan,
perlindungan sosial, dukungan kepada usaha kecil dan menengah, insentif dunia
usaha, pembiayaan korporasi serta dukungan sektoral dari Pemerintah daerah.
Rincian alokasi dana ini antara lain adalah :
- Bidang kesehatan sebesar Rp. 87.55 triliun
- Pembiayaan korporasi sebesar Rp. 53,57 triliun
- Pemerintah daerah serta kementrian dan lembaga sebesar Rp.106.11 triliun
- Perlindungan sosial mulai dari PKH,sembako dan diskon listrik sebesar Rp. 203,9 triliun
- Dunia usaha sebesar Rp. 120,61 triliun
- UMKM sekitar sebesar Rp. 123 triliun
Menurut peneliti sekaligus investigan dari IIC (Indonesia Investigation Corruption) Andi B.Amien Assegaf dana yang begitu besar sangat berpotensi terjadinya korupsi sekitar 30 sampai 60 % dari pengguna anggaran atau secara total bisa mencapai 250 triliun.
Modus operandinya mulai dari mark up anggaran, pengadaan fiktif, pemotongan anggaran, rekayasa kegiatan dan lain-lain. Indikasi ini menurut Andi Amien Assegaf sudah terjadi dan para pelaku berupaya untuk mengatur modusnya dengan sangat rapi agar tidak mudah teridentifikasi. Seperti pada pengadaan cairan desinfektan, pakaian APD yang bekerjasama dengan pihak toko atau pengusaha yang bisa saja dibuat fiktif, penanganan pasien Covid dan berbgai modus lainnya dari pengguna anggaran.
Akan Menjadi Skandal Korupsi terbesar Sepanjang Sejarah RI
Diperkirakan kasus korupsi Dana Covid – 19 ini akan menjadi skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, ini dikarenakan begitu besar anggaran yang dikorupsi dan melibatkan banyak pejabat dan ASN yang akann terjerat.
Untuk itu lanjut Andi dihimbau kepada segenap elemen
masyarakat khususnya kawan-kawan dari pers dan LSM untuk mengawasi dan
tak segan-segan melaporkan. Pelaku korupsi dana Covid ini bisa diancam hukuman
mati.
Tidak ada komentar