Teropongtimeindonesia.online – Makassar
- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB)
Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan
menolak Rancangan Undang-Undang HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang sementara
diajukan oleh DPR RI. Dalam jumpa pers dengan para wartawan hari ini Rabu, 17
Juni 2020 bertempat di Warkop Terminal Pasar Toddopuli Makassar, FUIB Sul-Sel
melalui ketuanya Ust Muchtar Dg Lau, S.Pdi menyatakan RUU HIP tersebut harus
segera dihentikan karena terindikasi dengan jelas adanya upaya mereduksi
Pancasila dengan pemerasan menjadi Trisila dan Ekasila, bahkan dengan
menyingkirkan Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan mrnggantinya dengan “Gotong
Royong” yang telah harfiah memang telah menjadi jiwa Bangsa Indonesia namun
secara historis selalu menjadi jargon kaum komunis. Sehingga perlu diwaspadai panetrasi
anasir “Komunis” dalam proses RUU ini.
Selain itu, lanjut Dg Lau RUU ini
tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, padahal TAP MPRS
XXV/MPRS/1966 telah menjadi paying dan pagar konstitusi bangsa ini dari
serangan agitatif kaum komunis. Sehingga Nampak dengan jelas adanya upaya
sistematis menyingkirkan pagar ini dan menggiring anak bangsa menjadi antek dan
pengikut komunis.
Tidak ada komentar