Zulkipli yang dinilai arogan
Teropongtimeindonesia.online-Gowa-Sulawesi Selatan- Kepala Desa Panakkukang Kecamatan
pallangga Kabupaten Gowa Zulkifli Dg Pasang
secara sepihak telah melakukan tindakan arogan dengan memecat Kepala
Dusun Parangmalengu Desa Panakkukang tanpa ada kejelasan akar permasalahannya. Padahal
Abdul Hakim Dg Sanre sebagai korban sudah menjabat sebagai Kepala Dusun Parangmalengu
sekitar 40 tahun, yang lebih ironis lagi dan perlu dipertanyakanj karena berkas
surat permohonan pengunduran dirinya dibuat sendiri oleh sang Kades yang arogan
tersebut “sunggugh suatu yang otoriter” demikian ujar salah satu warga yang
sempat ditemui oleh TTI (Teropong Time Indonesia).
Rupanya tindakan sewenang-wenang
Zulkipli ini terus berlanjut karena Zulkipli kembali memecat secara sepihak 2
kepala dusun lainnya yakni masin-masing; Mustafa Dg Kio Kepala Dusun Kunjung
Mange dan Muzakkir Dg Rowa Kepala Dusun Bonto Cinde. Mustafa Dg Kio telah menjabat selama 30 tahun
sebagai Kepala Dusun Kunjung Mange sedangkan Muzakkir Dg Rowa Kepala Dusun
Bonto Cinde telah menjabat selama 5 tahun, khusus Muzakkir
Dg Rowa telah meninggal dunia setelah terjadinya pemecatan tersebut.
Zulkifli semakin memperlihatkan
tindakan arogansinya karena mengangkat kepala dusun baru dengan cara penunjukan
saja tanpa melaluim proses pemilihan dan salah seorang Kepala Dusun yang
ditunjuk tersebut tidak berpendidikan dan telah melewati batas umur yang telah
ditetapkan ada juga Kepala Dusun yang diangkat statusnya adalah ASN (aparatur
sipil Negara). Bahkan anak kandung
Zulkipli diangkat sebagai anggota BPD tanpa musyawarah.
Menurut
salah seorang pengamat hukum Andi B.
Amien Asegaf yang dimintai tanggapan atas tindkan tersebut menyatakan bahwa tindakan arogansi Kepala Desa
Panakkukang tersebut tergolong pelanggaran, dalam hukum Administrasi Negara ini
namanya” Detournement de pouvoir”. perbuatan ini khususnya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa khusunya
pada Pasal 4 yang antara lain isinya adalah :
(1)Pengangkatan
Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.Kepala
Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.Kepala
Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan
olehTim;
c.Pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama
2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa
kosong atau diberhentikan;
d.Hasil
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada
Camat;
e.Camat
memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
f.Rekomendasi
yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.Dalam
hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.Dalam
hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan
kembali calon Perangkat Desa.
Untuk
pelanggaran seperti ini sang pelaku dapat dilaporkan ke Ombudsman atau pihak
yang berwenang dalam pemerintahan.
Tidak ada komentar