Berita Nasional

Kades Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Bertindak Arogan Memberhentikan Paksa 3 Kepala Dusun

Juni 15, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Kades Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Bertindak Arogan Memberhentikan Paksa 3 Kepala Dusun
Zulkipli yang dinilai arogan
Teropongtimeindonesia.online-Gowa-Sulawesi Selatan- Kepala Desa Panakkukang Kecamatan pallangga Kabupaten Gowa Zulkifli Dg Pasang  secara sepihak telah melakukan tindakan arogan dengan memecat Kepala Dusun Parangmalengu Desa Panakkukang tanpa ada kejelasan akar permasalahannya. Padahal Abdul Hakim Dg Sanre sebagai korban sudah menjabat sebagai Kepala Dusun   Parangmalengu sekitar 40 tahun, yang lebih ironis lagi dan perlu dipertanyakanj karena berkas surat permohonan pengunduran dirinya dibuat sendiri oleh sang Kades yang arogan tersebut “sunggugh suatu yang otoriter” demikian ujar salah satu warga yang sempat ditemui oleh TTI (Teropong Time Indonesia).
Rupanya tindakan sewenang-wenang Zulkipli ini terus berlanjut karena Zulkipli kembali memecat secara sepihak 2 kepala dusun lainnya yakni masin-masing; Mustafa Dg Kio Kepala Dusun Kunjung Mange dan Muzakkir Dg Rowa Kepala Dusun Bonto Cinde.  Mustafa Dg Kio telah menjabat selama 30 tahun sebagai Kepala Dusun Kunjung Mange sedangkan Muzakkir Dg Rowa Kepala Dusun Bonto Cinde telah menjabat selama 5 tahun, khusus   Muzakkir Dg Rowa telah meninggal dunia setelah terjadinya pemecatan tersebut.
Zulkifli semakin memperlihatkan tindakan arogansinya karena mengangkat kepala dusun baru dengan cara penunjukan saja tanpa melaluim proses pemilihan dan salah seorang Kepala Dusun yang ditunjuk tersebut tidak berpendidikan dan telah melewati batas umur yang telah ditetapkan ada juga Kepala Dusun yang diangkat statusnya adalah ASN (aparatur sipil Negara).  Bahkan anak kandung Zulkipli diangkat sebagai anggota BPD tanpa musyawarah.
Menurut salah seorang pengamat hukum  Andi B. Amien Asegaf yang dimintai tanggapan atas tindkan tersebut  menyatakan bahwa tindakan arogansi Kepala Desa Panakkukang tersebut tergolong pelanggaran, dalam hukum Administrasi Negara ini namanya” Detournement de pouvoir”. perbuatan ini khususnya melanggar Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan  dan Pemberhentian  Perangkat  Desa khusunya  pada Pasal 4 yang antara lain isinya adalah :
(1)Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris         dan minimal seorang anggota;
b.Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang               dilakukan olehTim;
c.Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan            paling lama 2  (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua)           orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7     (tujuh) hari kerja;
f.Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan          persyaratan yang ditentukan;
g.Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala     Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan         dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Untuk pelanggaran seperti ini sang pelaku dapat dilaporkan ke Ombudsman atau pihak yang berwenang dalam pemerintahan. 

Tidak ada komentar