Berita Nasiona

ANALIS KEIMIGRASIAN PALOPO BISA NAIK PANGKAT LEBIH CEPAT

Februari 24, 2021
0 Komentar
Beranda
Berita Nasiona
ANALIS KEIMIGRASIAN PALOPO BISA NAIK PANGKAT LEBIH CEPAT
Teropongtimeindonesia.online -Palopo (23/02/2021). “Penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan Presiden Jokowi yaitu pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, dalam jajaran keimigasian Sulawesi Selatan prosesnya masih terus berjalan. Terkait proses dimaksud, Kakanwil Kemenkumham Sulawei Selatan Harun Sulianto pada tanggal 18 Februari lalu melantik 2 orang Analis Keimigrasian Muda yang merupakan mantan pejabat struktural (kepala seksi dan kepala subseksi) dan 1 Analis Keimigrasian Pertama. Berikutnya pada hari Senin, 22 Februari di Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi 25 orang Analis Keimigrasian Pertama yang merupakan CPNS Tahun 2017”.


Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Selasa, 24/02/2021) yang bersama Tim Penilai DUPAK Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah melakukan sosialisasi tentang bagaimana cara menyusun DUPAK yang sesuai ketentuan sehingga hasil pekerjaan para Jabatan Fungsional Keimigrasian itu mendapat nilai yang signifikan. Kegiatan ini dilakukan karena pada penilaian Periode I Tahun 2021 awal Februari lalu yaitu menjelang penetapan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat Periode April 2021, banyak DUPAK yang tidak sesuai. 


Dodi menambahkan bahwa jika penyusunan DUPAK dilakukan dengan benar, mereka akan mendapat angka kredit yang tinggi, dan dalam jangka waktu 2 tahun mereka bisa mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Periode kenaikan pangkat ini lebih cepat jika dibandingkan dengan kenaikan pangkat pejabat struktural yang dilakukan setiap 4 tahun sekali dan ini artinya, program penyederhanaan birokrasi dimaksud memberikan ruang yang lebih menguntungkan bagi para Aparatur Sipil Negara. 

“Pada jajaran keimigrasian Sulawesi Selatan sendiri saat ini terdapat 76 orang Jabatan Fungsional Keimigrasian (JFT) yaitu Analis Keimigrasian Muda 4 orang, AK Pertama 58 orang, Pemeriksa Keimigrasian 7 orang dan CPNS 2019  Calon Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 7 orang. Dengan adanya Jabatan Fungsional Tertentu (Analis dan Pemeriksa) Keimigrasian ini, diharapkan birokrasi Imigrasi menjadi lebih ramping, efektif dan profesional yg berkelas dunia”. Demikian Dodi mengakhiri keterangannya. (*dk)



Tidak ada komentar