Pak Ma'ruf sampai kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam Perpres tersebut
Teropongtimeindonesia.online – Jakarta- Joko Widodo ternyata
tidak menyampaikan dan melibatkan wakil
presiden Ma’ruf Amin pada saat
penyusunan draf sampai penandatanganan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken
Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu. Dimana dalam Perpres tersebut
antara lain memuat tentang dibukanya
pemberian izin industry minuman keras (miras) mulai yang berskala kecil sampai
dengan yang berskala besar.
Informasi tidak
dilibatkannya Ma’ruf Amin dalam penyusunan Perpres tersebut disampaikan oleh Juru
Bicara Wakil Presiden Ma'ruf
Amin, Masduki Baidlowi menyatakan Pak Ma'ruf sampai kaget dengan keluarnya aturan izin investasi
minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. "Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba
aja ke luar ketentuan seperti ini. kata Masduki di Kantor PBNU, saat
dikonfirmasi kemarin, Selasa (2/3).
Masduki
mengklaim Ma'ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin
investasi miras itu dengan adanya kecaman dari masyarakat dan ormas-ormas di
Indonesia. Pasalnya, Ma'ruf yang
dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia untuk
menurut Menurut Masduki pak Ma'ruf telah
melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut bisa dicabut oleh Presiden
Jokowi. Konfirmasi mengenai alasan tidak dilibatkannya Ma’ruf Amin dalam Penyusunan
draf Perpres tersebut tidak diketahui dengan pasti karena adanya penyampaian
dari Jokowi.
Perpres
tersebut akhirnya dicabut kembali oleh Jokowi pada hari Selasa(2\3) karena
terus mendapat kecaman dari hampr seluruh elemen masyarakat Indonesia, bahkan
Gubernur Papua sendiri dengan tegas menolak berdirinya pabrik miras di
daerahnya karena sama saja membunuh rakyat Papua secara perlahan-lahan,
demikian penyampaian dari Gubernur Papua.

Tidak ada komentar