Teropongtimeindonesia--BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) gencar melakukan tracing kepada kontak erat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua Harian
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, jumlah
ASN di Lingkungan Setda Jabar yang positif COVID-19 bertambah 9 orang. Sehingga
total, ada 40 ASN di lingkungan Setda Jabar yang terkonfirmasi terinfeksi virus
COVID-19.
“Jadi di
Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif kemudian kita melakukan tracing ke 104
orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah
ada 9 orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin
(7/6/2021).
Menurut
Daud, dari hasil tracing, ditemukan klaster keluarga di dalamnya. Pasalnya,
dari 40 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, ada beberapa orang yang
tinggal di alamat yang sama.
“Dan dari
hasil tracing dari semuanya ternyata memang ada di sana, ada klaster keluarga.
Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di
situ ada klaster keluarga,” ucapnya.
Daud
menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar juga meminta kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat, ASN yang
terkonfirmasi positif COVID-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.
“Dan tempat
tinggalnya tidak semua di Kota Bandung. Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung
Barat. Nah untuk di daerah tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya
di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjuti untuk
tracing,” jelasnya.
Daud
merinci, ASN yang terkonfirmasi positif COVD-19, 11 orang diantaranya melakukan
isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Jabar. Kemudian satu orang di awat di rumah sakit, dan sisanya melakukan
isolasi mandiri.
“Terakhir
masih ada sekitar 11 orang di BPSDM, kemudian ada 1 di rumah sakit. Sisanya
isolasi mandiri,” ucapnya.
Fasilitas
dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan
Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
Dalam surat
edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25
persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui,
dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements
(FWA).
“Kegiatan
Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai
25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu.
Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata
Daud.
"Hari
ini saya dapat laporan dari yang sehari-hari sekitar 715 orang yang kerja di di
Gedung Sate hari ini yang kerja ada 148 orang,” imbuhnya.
(sadawati teropong)

Tidak ada komentar