Teropongtimeindonesia -JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Nahdiana
menjabarkan, di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri
(SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri
(SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73,
Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Adapun total
daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan
Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33% peserta didik, sedangkan
total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari
SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66% peserta
didik.
“Dengan daya
tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat
168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP
Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah
melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan
melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar,
praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan
orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” terangnya.
Kebijakan
PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan. Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022
tertuang dalam:
1.Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru
2.Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk
Penerimaan Peserta Didik Baru
3.Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan
Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru
4.Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk jalur
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:
1.Jalur
Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan
prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2.Jalur
Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga
tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3.Jalur
Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran
domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang
disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di
daerah tersebut;
4.Jalur
Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak
dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin
bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Adapun
jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1.Jenjang
PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2.Jenjang
SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3.Jenjang
SD
a.Jalur
Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur
Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur
Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur
Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4.Jenjang
SMP dan SMA
a.Prestasi
Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur
Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur
Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur
Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e.Jalur
Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5.Jenjang
SMK
a.Prestasi
Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur
Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur
Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur
Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6.Jenjang
PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
“Kami
berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar,
karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan
memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga,
PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik
yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” pungkasnya.
Untuk
mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun
Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan
PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol
kesehatan. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi
PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Edwin
Asmara)

Tidak ada komentar