Teropongtimeindonesia -Medan,
23/6 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi
Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali
memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22
Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai,
Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai,
Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari
instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM
Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan
keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar,
Rabu (23/6).
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria
zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus
Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek
hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat
satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara
berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai
dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan
dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan
tempat umum.
zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan
kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario
pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi
keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di
lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.
PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh
unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh
masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko
tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah
diharapkan untuk mengoptimalkannya.
Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga
menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin
protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga
meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk
meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.
“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar
mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah
masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun
kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disampaikan juga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan
PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada
Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar
75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan
menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada
kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring
(online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai
dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional
sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya,
seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga,
bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok,
mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan
jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22
Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara
maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.
Rina Nasution
Tidak ada komentar