Teropongtimeindonesia –Jakarta-Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi dan jajaran aparatur Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7), menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir dan Jalan Kubur Islam, Kelurahan Grogol Selatan.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi, giat
yang melibatkan sekitar 45 personel gabungan ini untuk mengingatkan para
pedagang tentang maksud dan tujuan PPKM serta pentingnya penerapan protokol
kesehatan.
"Kami ingatkan pedagang, penerapan prokes sangatlah
penting, salah satunya dengan selalu memakai masker demi menghindari penyebaran
virus COVID-19," ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, jelas Effendi, petugas juga secara
persuasif menghalau para pedagang di dua titik jalan tersebut untuk segera
menutup lapak dagangannya.
"Kami juga menertibkan enam warga yang tak memakai masker
di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama. Lima dari mereka dikenakan sanksi kerja
sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 100.000," tandasnya.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar