Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, pada Minggu (8/8).
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan
harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang
dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta,
tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat
Pusat," tegasnya.
Syaefuloh menyatakan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif
yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak
berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat
memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada
kerugian daerah atas temuan tersebut.
Lebih lanjut, Syaefuloh memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu
dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan. Yakni, pertama,
temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa
pengembalian dana ke kas negara/daerah. Kedua, temuan kekurangan penerimaan
daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak
lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan
administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar
dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana
ke kas negara/daerah.
“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam
klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat
dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati
rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan.
Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelasnya lebih lanjut.
Syaefuloh turut menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh
OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas
terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut
tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak
lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah
selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar