Teropongtimeindonesia -Tangerang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke bernama Hollywood Internasional Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.
Kedua tempat tersebut disegel lantaran tetap beroperasi
padahal belum diperkenankan untuk buka dalam aturan PPKM level 3.
“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka, karaoke,
karena dalam aturan PPKM level 3 karaoke harusnya belum boleh beroperasi,”
terang Dirnarkoba Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Mukti Juharsa).
Dua tempat karaoke tersebut kemudian dipasang garis
polisi dan para pengunjung turut dibubarkan. Dalam hal ini, Mukti menjelaskan
pihaknya juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
“Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang
Kesehatan jelas kita tindak juga. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Krimum
jika ditemukan unsur pidana,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan
Satpol PP untuk menindak kedua tempat karaoke tersebut.
“Pertama kita akan limpahkan ke Satpol PP Jakarta dan
Tangerang Selatan agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk
memanggil manajemen kedua tempat karaoke tersebut untuk dimintai klarifikasi
terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar