Teropongtimeindonesia -Bangunan
beserta fasilitas di Blok B dan Blok D Kampung Susun Akuarium, Jalan Pasar
Ikan, RT 12/04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepastian ini diperoleh seiring dengan telah
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap 1 dan Tahap 2 bangunan
berikut fasilitas di Blok B maupun Blok D Kampung Susun Akuarium oleh Wali Kota
Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dengan Direktur PT Almaron Perkasa, Darwin
Aroni.
Ali mengatakan, PT Almaron Perkasa membiayai
pembangunan Blok B dan Blok D Kampung Susun Akuarium melalui skema kewajiban
pengembang senilai Rp 62,4 miliar. Sementara, nilai aset yang sudah tercatat
dalam BAST senilai Rp 58,1 miliar.
"Masih ada sisa Rp 4,3 miliar yang bisa
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya fasilitas lainnya. PT Almaron Perkasa
juga masih memiliki kewajiban melakukan perawatan bangunan hingga enam bulan
mendatang," ujarnya, Rabu (15/9).
Sementara itu, Direktur PT Almaron Perkasa, Darwin
Aroni, menambahkan, dengan adanya BAST tersebut maka Blok B dan Blok D dengan
jumlah 107 unit hunian telah diserahkan secara resmi berikut sarana maupun
prasarana yang telah dibangun.
"Kami senang bisa ikut membantu program Pemprov
DKI Jakarta dalam pembangunan hunian layak Kampung Susun Akuarium. Untuk sisa
kewajiban, kita siap memenuhi sesuai permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk
dimanfaatkan di area Kampung Susun Akuarium," tandasnya.
Tidak ada komentar