Teropongtimendonesia – Bekasi -Tiga ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat Telah Di tetapkan Sebagai Tersangka Tindak Kasus Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara
tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten
Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang
disangkakan adalah pengadaan alat berat buldoser dengan tersangka Dodi Agus
Supriyanto (DS) saat menjabat kepala bidang kebersihan Dinas Lingkungan Hidup
pada 2019 lalu. Saat ini, DS menjabat sebagai sekretaris camat Cikarang Utara.
Sedangkan, dua tersangka lainnya melakukan dugaan
tindak pidana pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang di Dinas
Perdagangan Kabupaten Bekasi. Mereka adalah kepala bidang Perdagangan bernama
Mulyadi (ML) dan Eman Suherman (EM) saat menjabat sebagai kepala seksi
Metrologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan sudah pensiun.
Menurut Hatmoko, kasus korupsi pengadaan tiga unit
buldoser dengan harga satuan Rp 2,8 miliar atau total sebesar Rp 8,4 miliar dan
negara dirugikan Rp 1,4 miliar.
“Kerugian itu, atas persekongkolan jahat dalam
pengadaan tender cepat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai
sebagai kerugian negara,” imbuhnya.
Dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perdagangan, kedua
tersangka tidak menyetorkan hasil retribusi tera ke kas daerah yang merupakan
pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 miliar dan
digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)
Tidak ada komentar