Teropongtimeindonesia -Jakarta – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan
kronologi penanganan perkara itu. Awalnya polisi mulai menindaklanjuti adanya
laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi memeriksa ketiga
anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan
ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak
tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,”
kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A
Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak
tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A
ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga
P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan
lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup
perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk
fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda
Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara,
anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu
Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya
adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana
sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020
juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses
penyelidikannya.
(RedaksiTTI-LineNews)
Tidak ada komentar