Teropongtimeindonesia - Jakarta – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang
dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak
Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto,
Jumat (22/10/2021).
Komjen Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang
diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat,
Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri.
Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan
Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal
itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh
jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai
dengan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam
tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak
memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka
adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,”
tutur Agus.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar