Teropongtimeindonesia -Situbondo, Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh Situbondo, Rabu (27/10/2021)
Tersangka BFR (39) warga kecamatan Suboh diamankan
disebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba
ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa
sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa
sabu dengan berat kotor 0,12 gram, Sembilan buah Plastik Klip sedang Kosong
Bekas isi sabu, tiga buah plastik klip kecil kosong bekas isi sabu, satu buah
tutup botol plastik warna hijau terdapat dua sedotan, satu buah tutup botol
plastik warna merah terdapat dua sedotan, satu buah sendok dari sedotan plastik
warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok dari sedotan warna bening
dan dua pipa bentuk L terbuat sedotan.
Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka pakai sabu “nyabu”, kemudian ada reaksi dari netizen selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (Guru) ditangkap
disebuah rumah dikecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 wib
dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan
narkotika jenis sabu.
“ ada satu tersangka yang diamankan berikut barang
buktinya ke polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1)
Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “
pungkasnya. (Fitrie)
Tidak ada komentar