Teropongtimeindonesia -Prabumulih,
Sumsel- Rabu( 27/10/2021). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres
Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak.Pelaku persetubuhan anak
Kapolres Prabumulih AKBP
SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si
membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak
sedangkan nama pelaku bernama AIDIL SAPUTRA ( 21 Tahun )
Warga Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian
bermula Pada hari Minggu ,Tanggal 19 September 2021 sekira jam 19.00 WIB telah
terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kontrakan Muara Dua
kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku menyuruh korban LA
untuk meminum minuman Keras atau minuman beralkhol yang mana setelah itu pelaku
langsung mengajak korban ke dalam kamar setelah didalam kamar pelaku
langsung mencimum bibir korban lalu pelaku membuka celana korban dan memasukan
alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban ,Akibat kejadian tersebut orang tua
korban melapor ke Polres Prabumulih. kemudian Unit PPA melakukan rangkaian
penyelidikan dan kemudian dari hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih
yang dipimpin oleh KANIT PIDUM POLRES PRABUMULIH IPDA DOHAN YOHANDA PRIMA
S.TrK mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah di Cambai
Kec.Cambai Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita
Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan
penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan Ke
Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI,
S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku AIDIL SAPUTRA saat ini disidik
oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat
dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Edith Fajar
Tidak ada komentar