Teropongtimeindonesia -
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
berhasil menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi
kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire, untuk mencari
korban anak-anak di bawah umur.
Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021,
tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen
Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban
pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond
yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.
“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game
bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka
mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen
Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/11/2021).
Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan
menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan
sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.
Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban
untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond
(DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika
tidak mengikuti kemauannya.
“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada
korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau
diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat
menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga
korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.
Tersangka S telah dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
undang-undang.
Edwin asmara
Tidak ada komentar