Teropongtimeindonesia - Musi Rawas, Sumsel- Rudiansyah (36) warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di jeruji besi Polres Musi Rawas.
Setelah ia ditangkap petugas, Jumat (26/11/2021)
sekitar pukul 05.00 WIB.
Rudiansyah ditangkap karena diduga melakukan
pengancaman terhadap Hendrik Khosinger (46) warga Desa Harapan Makmur Kecamatan
Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan,
pengancaman itu terjadi Kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di kebun
milik korban.
“Awalnya tersangka kesal, karena pohon jengkol miliknya
dicat oleh korban,” jelas Kapolres.
Karena itulah, melihat ada korban dikebun, Rudiansyah
langsung mendatangi korban sambil membawa sebilah parang.
Kemudian tersangka langsung membacok, namun korban berhasil menghindar dan
melarikan diri.
Kesal karena korban melarikan diri, tersangka merusak
mobil milik korban. Sehingga mengakibatkan kaca mobil Daihatsu Hiline warna
hijau milik korban mengalami pecah bagian belakang dan samping kiri.
Tidak senang atas permbuatan tersangka, korban melapor
ke Polres Musi Rawas. Akhirnya tersangka ditangkap.
Edith fajar pabeta
Tidak ada komentar