Teropongtimeindonesia -Musi Rawas, Sumsel – Satres Narkoba Polres Mura meringkus pelaku penyalahguna narkoba.
Polisi meringkus Samsi (43), warga Kelurahan Bangun
Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura. Penangkapan pelaku pada Sabtu
(20/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ditangkap di jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara
Beliti, Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat
Narkoba, AKP Herman Junaidi, Senin (22/11).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
(BB) 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika
jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke
Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu diamankan pula BB satu unit sepeda motor
merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BG-4719-HH.
Status pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli.
Kemudian menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114
ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Edith Fajar
Tidak ada komentar