Teropongtimeindonesia -Indralaya, Sumsel-Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, beberapa hari lalu.
Tersangka bernama Lukman dihadirkan di Mapolsek Tanjung
Batu untuk memperagakan aksi pembunuhan.
Pada rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 12 adegan
saat menghabisi nyawa Mun’in.
Di adegan kedelapan, tersangka memperagakan saat
menusuk korban.
Pria 30 tahun ini juga membeberkan saat-saat melarikan
diri usai menusuk korban menggunakan pisau.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan,
rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
“Rekontruksi yang kita lakukan guna melengkapi berkas
perkara dan memperjelas kejadian yang sebenarnya,” kata Wempy didampingi Kanit
Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Marzuki, Selasa
(16/11/2021) siang.
Rekonstruksi ini juga menghadirkan saksi-saksi yang ada
di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” tegas Wempy.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Lukman dilaporkan
telah menganiaya Mun’in hingga tewas.
Menurut keterangan polisi, peristiwa penganiayaan yang
berujung maut itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) malam sekira pukul 23.30.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan,
kronologi pembunuhan ini berawal saat tersangka membeli minuman tuak di sebuah
warung.
Saat sedang menenggak tuak, korban mengucapkan
kata-kata yang tak berkenan bagi tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, dia dibilang rese kalau
sedang minum. Terus juga tersangka mengaku mendapat umpatan dari korban,”
ungkap Yusantiyo.
Dilanjutkannya, tersangka berdalih bahwa korban lalu
berdiri dan tersangka mengira akan memukulnya.
“Tersangka lalu mencabut pisau di pinggang dan menusuk
korban. Kena satu tusukan di punggung,” ujar Yusantiyo.
Korban lalu terkapar dan tertelungkup dengan kondisi
pisau menancap di punggung.
Sementara tersangka melarikan ke dalam hutan di desa
setempat.
“Korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan di
rumah sakit terdekat. Sementara tersangka sempat kabur,” terang Yusantiyo.
Keesokannya, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 18.30,
aparat gabungan Polsek Tanjung Batu dan Polsek Tanjung Raja
berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Raja. Barang bukti
pisau untuk menusuk korban juga diamankan,” kata Yusantiy.
(Edith fajar)
Tidak ada komentar