Teropongtimeindonesia – Dempasar, Bali-Dua orang warga negara asing (WNA), masing-masing Nicola Disanto, 34 (asal Italia) dan Gregory Lee Simpson, 36 (asal Inggris), diringkus jajaran Polsek Kuta, Badung.
Keduanya ditangkap atas kasus perampokan disertai
penyekapan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri bos trading asal
Italia, hingga korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar.
Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson
sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan
Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan
Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta,
Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Keduanya ditangkap jajaran
Polsek Kuta hari itu juga, hanya berselang beberapa jam setelah aksi
perampokan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus
Panjaitan, menjelaskan tersangka Nicola Disanto lebih dulu ditangkap polisi
saat melintas di jalanan kawasan Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta
Utara, Badung, 11 November 2021 petang pukul 18.00 Wita. “Sedangkan tersangka
Gregory Lee Simpson ditangkap 4 jam kemudian di Jalan Setiabudi Kuta, Badung,
malam pukul 22.00 Wita,” jelas Kombes Jansen saat gelar rilis perkara di
Mapolresta Denpasar, Selasa (28/12).
Menurut Kombes Jansen, berdasarkan hasil pemeriksaan,
sebetulnya ada 4 pelaku dalam aksi perampokan pasutri bos trading asal Italia
yang menginap di vila kawasan Seminyak ini. Semua pelaku orang bule. Namun, 2
orang dari mereka hingga kini masih buron.
Terungkap, salah satu dari 2 tersangka yang ditangkap,
yakni Nicola Disanto, ternyata merupakan mantan karyawan korban pasutri
Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo di perusahaannya. “Para pelaku dengan
mudah beraksi, karena satu dari mereka (Nicola Disanto, Red) merupakan mantan
karyawan korban. Saat beraksi, mereka menggunakan pakaian serba hitam, pakai
sarung tangan, dan zebo,” kata Kombes Jansen.
Saat aksi perampokan di Vila Seminyak Estate dan Spa
Royal B pagi itu, korban Principe Nerini ditodong dengan pisau, dalam kondisi
tangan dan kaki diikat, serta mulut dilakban. Selain itu, pengusaha berusia 40
tahun itu juga dipukuli dan disekap di dalam kamar.
Setelah korban Principe Nerini tak berdaya, para pelaku
mengambil 6 unit HP miliknya. Kemudian, salu salah satu HP diminta password-nya
untuk membuka account bitcoin milik korban. Bahkan, korban Principe Nerini
diancam akan dibunuh kalau tidak mengikuti permintaan mereka.
Kombes Jansen menyebutkan, aksi perampokan disertai
penyekapan dan pengancaman itu kemudian diketahui oleh istri korban, Camilla
Gu-adagnuolo, setelah bule perempuan berusia 30 tahun itu mendengar suara
ledakan. “Camilla juga diancam oleh pelaku,” katanya.
Setelah keinginannya terpenuhi, keempat bule pelaku
perampokan pasutri bosa trading asal Italia langsung kabur dari lokasi TKP di
Seminyak. Begitulah, setelah para pelaku berhasil kabur, korban Principe Nerini
langsung mengecek account binance miliknya.
Dari hasil pengecekan korban, diketahui telah terjadi
perpindahan aset digital ke sebuah account wallet exodus yang diduga milik
tersangka Nicola Disanto. Perpindahan aset itu terjadi sebanyak tiga kali,
dengan nilai toptal Rp 5,8 miliar.
Mengetahui hal itu, korban Principe Nerini bersama
istrinya, Camilla, putuskan melapor ke Polsek Kuta. Begitu menerima laporan,
jajaran Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim (waktu itu) AKP Made Putra
Yudistira langsung melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk-petunjuk yang ada, 2
dari 4 pelaku berhasil ditangkap di kawasan Badung Selatan dalam tempo kurang
dari 24 jam.
Selain mengamankan dua tersangka bule, polisi juga
menyita barang bukti berupa sarung tangan, 2 bilah pisau, jaket, celana
panjang, dan uang tunai. “Keternagan dari kedua tersangka yang berhasil
ditangkap, aksi perampokan itu sudah mereka rencanakan. Salah satu pemicunya
adalah tersangka Nicola Disanto sakit hati terhadap Principe Nerini, yang
merupakan mantan bosnya sesama dari Italia,” papar Kombes Jansen.
Atas perbuatannya, tersangka Nicola Disanto dan Gregory
Lee Simpson dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman
maksimal 9 tahun penjara.
(Redaksi)
Tidak ada komentar