Teropongtimeindonesia – Jakarta- Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menjalankan peran membumikan keterbukaan informasi publik dengan catatan keberhasilan sosialisasi 19 kegiatan atau 80 persen capaian hak atas informasi di multi segmen pada tahun 2021. Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi
"Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang dijamin konstitusi. Meski pandemi, bidang advokasi, sosialisasi, edukasi
kepada masyarakat, dan badan publik tetap berperan. Peran besar KI DKI sangat
membantu masyarakat untuk mengetahui tata cara mengakses informasi publik
sekaligus badan publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi
publik," ujar Harry dalam rilis yang diterima beritajakarta.id,
Jumat (31/12).
Dia mengatakan, selama 2021, KI DKI telah melaksanakan advokasi
kepada masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), media, dan badan publik
melalui webinar dan sebagainya. Temanya antara lain berkaitan dengan masalah
atau kendala keterbukaan informasi publik serta isu yang menjadi perbincangan
hangat di tengah masyarakat.
"Di antaranya transparansi proses PPDB sekolah di Jakarta,
peningkatan partisipasi ormas, kampus, intelektual milenial, serta mendorong
peningkatan literasi keterbukaan informasi publik. Semua peserta kegiatan
tersebut menjadi simpul jaringan Sahabat Keterbukaan Informasi Publik pada
jejaring sosial," ungkapnya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI DKI, Aang
Muhdi Gozali mengatakan, dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi
publik KI DKI melakukan roadshow, sosialisasi, dan advokasi ke sembilan BUMD,
yakni MRT, Jakpro, Jamkrida, Transjakarta, PAL Jaya, JIEPP, Dharma Jaya, Sarana
Jaya, dan Pasar Jaya.
Segmen pemerintahan kota/kabupaten tercapai di lima wilayah
yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Pemkab
Kepulauan Seribu. Segmen partai politik, untuk menstimulus komitmen tranparansi
pengelolaan informasi publik, telah dilakukan webinar partai politik se-DKI
Jakarta.
"Selain webinar, kami juga melakukan roadshow media yang
terjaring Sahabat Media KIP. Saat momentum Hari Keterbukaan Informasi Publik,
30 April, Sahabat Media KIP mengundang kami dalam siaran media di RRI,
Ngobrol Ala Indopos Ngaco, dan liputan media Elshinta," ujarnya.
KI DKI terus mendorong masyarakat dan badan publik untuk turut
mengimplementasikan UU KIP serta mendorong komitmen dan mewujudkan pemerintahan
yang terbuka dan partisipatif.
"Tentu peningkatan kegiatan sosialisasi KIP tidak terlepas
dari kontribusi dan kolaborasi antarstake holder. Di antaranya Dinas Kominfotik
Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI
Jakarta," tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar