Teropongtimeindonesia -Jakarta – Anggota Kepolisian dari Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap D, pelaku perampokan yang menyandera pegawai di salah satu pegadaian di kawasan Jagakarsa pada Senin (13/12/2021) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa pelaku berpura-pura hendak menggadaikan
dua barang elektronik miliknya, yakni sebuah laptop dan telepon genggam.
“Kemudian dilayani oleh salah satu korban
(pegawai pegadaian) yaitu SR,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Selasa
(14/12/2021).
Selain SR, Zulpan menjelaskan, ada dua orang pegawai
pegadaian lain yang menjadi korban penyanderaan, yaitu UKH dan DNA.
Saat SR melayani permintaan dari pelaku, dua korban
lain pada saat itu bersiap untuk menutup menutup toko. Selang beberapa waktu,
pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata airsoftgun sehingga
membuat takut para pegawai tersebut.
“Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila
tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brankas yang
ada di IndoGadai tersebut, uang sejumlah Rp33 juta ini diambil oleh pelaku atau
tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Zulpan mengatakan, pelaku
pun berniat meninggalkan lokasi. Namun karena situasi di sekitar sedang ramai,
perhatian masyarakat pun teralihkan kepada keributan yang ada di dalam
pegadaian tersebut.
Masyarakat sekitar pun kemudian berkerumun dan
mengepung tempat tersebut. Namun tidak ada yang berani masuk karena diancam
oleh pelaku akan ditembak.
Pada saat bersamaan, melintas dua personel anggota
Kepolisian dari Polsek Jagakarsa yang sedang melakukan patroli. Mereka berdua
pun melepaskan tembakan peringatan supaya pelaku menyerahkan diri.
“Kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di
Indogadai tersebut, dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitarnya
untuk mundur, atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoftgun,” kata
Zulpan.
Namun demikian, Zulpan mengungkapkan, tembakan peringatan
tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga anggota melumpuhkan tersangka.
“Namun tersangka melakukan perlawanan. Sehingga
terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan
oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur,” ungkapnya.
“Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini
ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar
Zulpan menambahkan.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar