Beranda
Hukrim
Jakarta
Kepolisian
Peristiwa
Sosial
Perampokan Pegadaian di Jagakarsa, Ini Kronologinya

Teropongtimeindonesia -Jakarta – Anggota Kepolisian dari Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap D, pelaku perampokan yang menyandera pegawai di salah satu pegadaian di kawasan Jagakarsa pada Senin (13/12/2021) malam.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa pelaku berpura-pura hendak menggadaikan dua barang elektronik miliknya, yakni sebuah laptop dan telepon genggam.

“Kemudian dilayani oleh salah satu korban  (pegawai pegadaian) yaitu SR,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (14/12/2021).

Selain SR, Zulpan menjelaskan, ada dua orang pegawai pegadaian lain yang menjadi korban penyanderaan, yaitu UKH dan DNA.

Saat SR melayani permintaan dari pelaku, dua korban lain pada saat itu bersiap untuk menutup menutup toko. Selang beberapa waktu, pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata airsoftgun sehingga membuat takut para pegawai tersebut.

“Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brankas yang ada di IndoGadai tersebut, uang sejumlah Rp33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Zulpan mengatakan, pelaku pun berniat meninggalkan lokasi. Namun karena situasi di sekitar sedang ramai, perhatian masyarakat pun teralihkan kepada keributan yang ada di dalam pegadaian tersebut.

Masyarakat sekitar pun kemudian berkerumun dan mengepung tempat tersebut. Namun tidak ada yang berani masuk karena diancam oleh pelaku akan ditembak.

Pada saat bersamaan, melintas dua personel anggota Kepolisian dari Polsek Jagakarsa yang sedang melakukan patroli. Mereka berdua pun melepaskan tembakan peringatan supaya pelaku menyerahkan diri.

“Kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indogadai tersebut, dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitarnya untuk mundur, atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoftgun,” kata Zulpan.

Namun demikian, Zulpan mengungkapkan, tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga anggota melumpuhkan tersangka.

“Namun tersangka melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur,” ungkapnya.

“Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Zulpan menambahkan.

Edwin Asmara

Tidak ada komentar