Teropongtimeindonesia –Denpasar- Kasus penipuan yang menimpa pablik figure berinisial IS terus dikejar dan saat ini masih sedang ditangani oleh Kepolisian. Polda Bali sendiri yang tengah menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli property pun masih tetap mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made
Witaya, S.H., dengan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP
I Made Rustawan, S.H., M.H., atas seijin Direktur Reskrimum Polda Bali
menyampaikan perkembangan kasus yang dialami oleh IS, yang bertempat di Press
Room Ghosal Polda Bali, Senin (10/1/2022).
Dalam keterangannya, Kasubdit II Dit Reskrimum ini
menjelaskan terkait dumas yang ditangani tersebut diawali pada bulan februari
1996 IS membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, nusa dua, dengan luas 137
m2 dengan harga Rp.38.600.000,- dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan februari 1998 diserahkanlah kunci
oleh Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut.
Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6
bulan.
Selanjutnya pada tahun 2018 korban IS mendapati bahwa
bangunannya telah ditempati oleh orang lain, kemudian korban mencoba mencari
kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang
lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut. Selanjutnya atas
peristiwa tersebut, korban IS melapor ke Polda Bali pada februari tahun 2019.
Dilanjutkan juga oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda
Bali AKBP I Made Witaya, S.H., bahwa perkembangan kasus tersebut sedang
ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi,
penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.
“ Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara
kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak
dan akta jual beli,” ucapnya.
AKBP I Made Witaya, S.H., juga menambahkan bahwa hasil
penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan
sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari
bangunan tersebut.
“ Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah
dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di
notaris maupun BPN,” tambahnya.
Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial
HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa
terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari
2020, namun karena terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum
bisa terlengkapi.
“ Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan
terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras
(diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,”
jelasnya.
Untuk diketahui selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan
saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung
untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar