Teropongimeindonesia -Ngawi, Berawal dari laporan masyarakat, 4 orang warga Ngawi diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahan narkotika jenis Sabu.
Keempat terlapor terdiri dari, TPK (38), pencari barang
bekas warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di
Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan
Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan,
Kabupaten Ngawi dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan,
Kabupaten Ngawi.
Saat dikonfirmasi pada Senin, (23/1) siang, Kasat
Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, berdasarkan informasi
dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB tentang
sering dilakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu
jenis Sabu, tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman
penyelidikan dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar di
kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi Sabu yang dilakukan oleh
terlapor TPK dan HDP.
“Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama,
anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor
TPK,” kata AKP Elang Prastyo.
Lebih lanjut AKP Elang Prastyo menyebutkan, dari tangan
terlapor, petugas opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah
plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi
Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman,
jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu)
buah handphone merk Realme warna grey dengan No Sim Card 089671700306.
“Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP,” sambung AKP Elang
Prastyo Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa 1 (satu) buah handphone merk OPOO warna grey dengan No Sim Card
085733336798, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut 1
(satu) buah kunci dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI atas nama
terlapor.
“Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan
dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP
Elang Prastyo.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua
terlapor, dari hasil interogasi tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang
yang masing masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga
berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.
“Modus operandi, keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan
IRD membeli Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Elang Prastyo.
Terhadap keempat terlapor akan disangkakan dengan pasal
114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fitrie)
Tidak ada komentar