Teropongtimeindonesia –Simalungun,Sumut
– Satgasus Pencegahan Tipikor Polri memantau langsung rencana penggunaan dana
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. PEN
digunakan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Tim Satgasus Pencegahan Tipikor Polri dipimpin Hotman
Tambunan yang beranggotakan A Damanik, Andi Rachman, dan Yudi Purnomo Harahap.
Tim tersebut melakukan koordinasi, mengecek, dan memantau penggunaan dana PEN di
Kabupaten Simalungun sejak Rabu (29/6) sampai Kamis (30/6).
“Kedatangan tim bertujuan untuk mengecek mengapa
belum ada pencairan dana PEN, padahal Kabupaten Simalungun sudah
menandatangani kontrak sejak Desember 2021. Apakah ada kendala dalam memenuhi
syarat-syarat tersebut?” kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
(30/6/2022).
Dia menjelaskan, Pemkab Simalungun meminjam dana PEN
sebesar Rp.300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk
pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Kontrak peminjaman dana sudah
ditandatangani, namun dana belum dicairkan karena kendala persyaratan.
Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk
membiayai 62 proyek pembangunan. Mulai dari jasa konsultasi, perbaikan jalan,
hingga perbaikan irigasi dengan nilai yang bervariasi.
Hotman mengatakan, tim Satgasus akan berkomunikasi
dengan PT SMI dan pihak terkait mengenai adanya kendala yang dihadapi. Selain
itu, Tim Satgasus juga mengecek langsung beberapa tempat yang akan dilaksanakan
pembangunan dengan menggunakan dana PEN.
“Tujuannya supaya dilihat secara langsung kondisinya,”
tambahnya.
Sementara itu, Anggota Satgasus A
Damanik mengatakan tim bertugas untuk mencegah adanya korupsi jika nanti
Pemkab Simalungun mendapatkan dana PEN. Oleh karena itu, katanya, tim
mengingatkan proses pengadaan maupun pengelolaan dana PEN harus sesuai prosedur.
“Karena ini penting untuk pembangunan di wilayah
Simalungun,” kata mantan kepala Satgas Penyidikan KPK itu.
Rina Nasution
Tidak ada komentar