Teropongtimeindonesia -Jakarta - Polri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan gerakan paham radikalisme, terorisme ataupun gerakan yang meresahkan masyarakat seperti yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, gerakan seperti Khilafatul
Muslimin dapat meresahkan masyarakat yang menyebabkan kegaduhan dan ketertiban
umum dapat terganggu. Dedi menyatakan kekhawatiran adanya gerakan-gerakan yang
dapat menimbulkan perlawanan terhadap NKRI.
“Apabila ada gerakan-gerakan yang mencurigakan di setiap daerah di Indonesia,
dianggap meresahkan, segera lapor kepada kami, aparat kepolisian akan selalu
siap dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Dedi dalam
keterangan tertulisnya,
Dedi mengatakan gerakan yang mengarah pada radikalisme dan terorisme berawal
dari gerakan kecil yang dianggap biasa. Biasanya, berawal dari sekumpulan orang
dalam jumlah kecil lalu menghasut kepada orang lain sehingga banyak masyarakat
yang ikut dalam gerakan tersebut.
Gerakan kecil yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar aturan harus
dicegah sejak dini melalui sinergitas antara masyarakat dan aparat keamanan.
“Polisi bakal menindak kegiatan-kegiatan yang diduga mengarah kepada
radikalisme. Hal ini agar gangguan keamanan, ketertiban, dan kerukunan akibat
radikalisme bisa segera diantisipasi,” tegasnya.
Dedi mengimbau juga kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lainnya
untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan saling mengingatkan agar selalu
berbuat baik dalam aktivitas berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan masyarakat namun tetap ada
batasan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya yakni dengan tidak
menyebarkan pesan atau gerakan radikal di Indonesia, baik secara langsung
maupun melalui media sosial.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi, kata Dedi, hal itu akan timbul kekacauan di
masyarakat, menimbulkan masalah yang semakin sulit diatasi oleh pemerintah.
"Mari kita semua bersinergi agar Indonesia tetap damai, aman dan nyaman.
Kita harus taat aturan, jangan benar menurut sendiri, harus benar sesuai hukum
yang berlaku,” pungkasnya.Sebelumnya, kepolisian telah menjadikan tersangka dan
melakukan penahanan terhadap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan
Baraja. Dia ditangkap di wilayah Lampung.
Abdul beserta beberapa orang lainnya bisa dijerat
terkait UU Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Anggota mereka sebelumnya melakukan Konvoi dengan motor sambil membawa poster
bertuliskan ‘SAMBUT KEBANGKITAN KHILAFAH ISLAMIYAH'. Konvoi tersebut diketahui
terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).
Diketahui, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, merupakan
mantan anggota NII. Baraja telah 2 kali dipenjara.
Redaksi
Tidak ada komentar