Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Kepolisian
Peristiwa
Sorotan
sultra
Kapolres Wakatobi Klarifikasi Terkait Penahanan Dua Wartawan
Teropongtimeindonesia-WAKATOBI - Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro memberikan klarifikasi terkait dengan penahanan dua wartawan inisial SL dan N serta satu aktivis di Polsek Wangi-Wangi Selatan pada 24 September 2022 lalu. 

AKBP Dodik Tatok Subiantoro menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik polsek Wangi-Wangi Selatan terhadap dua wartawan dan satu aktivis sudah sesuai dengan prosedur. Dimana, dua wartawan itu ditahan karena dugaan tindak pidana pengrusakan di Kantor DPRD Wakatobi pada 14 September 2022 lalu.

“Perbuatan mereka tidak sedang dalam melakukan peliputan sesuai dengan profesinya, tetapi mereka murni melakukan perbuatan pidana”, kata AKBP Dodik Tatok Subiantoro dalam keterangan tertulisnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan sepanjang wartawan tersebut menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers.

“Tapi ini tidak berkaitan dengan tugas liputan, tapi murni perbuatan pidana. Jadi tidak benar kalau anggota penyidik melakukan kriminalisasi terhadap  wartawan”, jelas perwira dua bunga melati itu.

Terkait dengan restorative justice, Kapolres mempersilahkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan karena kasus ini sudah dinyatakan P21 dan rencananya tangggal 24 Oktober sudah tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Wangi-wangi Selatan, Ipda Hadi Purnama menjelaskan bahwa pada tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya dihubungi oleh pihak Sekretariat DPRD Wakatobi bahwa ada kekacauan di DPRD. Mendengar informasi tersebut, ia bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung ke DPRD dan memang benar ada keributan yang terjadi di ruang rapat. 
Kemudian, pihaknya mengamankan situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, mengamankan terduga pelaku untuk diintrogasi, memeriksa serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

"Benar di sana ada kejadian, di dalam ruang rapat sudah berhamburan mikrofon 4 buah, gelas serta piring-piring. Para pelaku sudah tidak berada di Kantor DPRD namun kami temukan ketika kami balik dari DPRD dan diamankan ke polsek untuk dimintai keterangan selama 1x24 jam", terang Ipda Hadi Purnama.

“Kemudian kami melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara dan setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, status naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan rangkaian penyidikan, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka sampai dilakukan penahanan pada 24 September 2022”, beber Ipda Hadi Purnama.SN

Tidak ada komentar