Oleh : Dodi Karnida
Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) cetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun. Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 Triliun. “Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp. 4.526.781.510.751,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam press release Ditjen Imigrasi pada Rabu (28/12/2022).
Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp 2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp. 121.197.000.001.
Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada angka Rp 2,9 Triliun.
Berikut jumlah PNBP DJI selama enam tahun terakhir sebelum terpaan pandemi Covid-19:
● 2014 sebesar Rp 2,9 Triliun
● 2015 sebesar Rp 2,6 Triliun
● 2016 sebesar Rp 1,86 Triliun
● 2017 sebesar Rp 1,87 Triliun
● 2018 sebesar Rp 2,1 Triliun
● 2019 sebesar Rp 2,5 Triliun
● 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.
Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutupnya.
Menurut hemat penulis, sebenarnya PNBP dari sektor keimigrasian tahun 2022 jumlahnya lebih besar dari Rp. 4,5 Trilyun tetapi angka PNBP selain yg Rp. 4,5 Trilyun itu tidak menjadi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi, melainkan menjadi PNBP Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI dan Kejaksaan Agung RI.
Selasa (03/01/2023) saya mendapatkan informasi yg sahih bahwa PNBP Imigrasi Tahun 2022 pada KBRI di Kualalumpur adalah sebesar RM 9.968.245 (Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP RI) sedangkan untuk permohonan visa dan afidavit sebanyak RM 274.300. Jika kurs Ringgit Malaysia (RM) terhadap Rupiah sebesar Rp. 3.537.- maka jumlah PNBP Imigrasi dari Paspor dan SPLP adalah sebesar Rp. 35.257.682,565 sedangkan dari visa dan affidavit sebesar Rp. 970.199.100,- sehingga semuanya berjumlah sebesar Rp. 36.227.881.665.-. (tiga puluh enam milyar, dua ratus dua puluh tujuh juta, delapan ratus delapan puluh satu ribu, enam ratus enam puluh lima rupiah).
Itu baru satu titik pelayanan keimigrasian di Malaysia, belum termasuk PNBP pada KJRI Kotakinabalu, Kuching, Johor Baru, Penang dan Konsulat RI di Tawau. Titik pelayanan keimigrasian di Malaysia itu memang rata-rata gemuk karena banyak para WNI bermastautin di sana dan tidak heran jika PNBP Konsulat RI di Tawau walaupun berupa kota kecil di Sabah, jumlahnya lebih besar daripada PNBP di KBRI London.
Selain di Malaysia, pelayanan keimigrasian yg jumlahnya relatif banyak antara lain di KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, KBRI/KJRI di beberapa negara Timur Tengah, KBRI Beijing, KJRI Hongkong, KBRI Korea Selatan dan lain-lainnya termasuk di Kantor Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei-Taiwan. Tentu saja titik-titik dimaksud menghasilkan PNBP jasa keimigrasian yg jumlahnya puluhan atau mungkin mencapai seratus milyar lebih per tahun dan itu masuk ke dalam kas Kementerian Luar Negeri RI sedangkan PNBP Keimigrasian di KDEI Taipei masuk ke dalam kas Kementerian Perdagangan RI.
Selain PBNP Keimigrasian yg masuk ke dalam kas Ditjen Imigrasi, Kemenlu dan Kemendag, ada juga pengaturan PNBP Denda Tindak Pidana Keimigrasian yg dipungut berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.39/2016 yg diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2016 yaitu tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yg Berlaku Pada Kejaksaan RI. Denda tindak pidana keimigrasian yg telah mendapatkan putusan tetap dari hakim, tidak menjadi PNBP Ditjen Imigrasi melainkan menjadi PNBP Kejaksaan RI sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 (1) yg berbunyi bahwa “Jenis PNBP yg berlaku pada Kejaksaan RI meliputi penerimaan dari (huruf c : pembayaran denda tindak pidana)”.
Jadi dalam PNBP Kejaksaan RI tahun 2022 sebesar Rp. 2.758.280.357.680, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI DR. Ketut Sumedana Selasa (03/01/2023), terdapat sekian banyak PNBP yg berasal dari denda tindak pidana keimigrasian. Uang sejumlah itu termasuk uang sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yg dipungut oleh Kejaksaan Negeri Siak dari 5 orang WN Filipina setelah Pengadilan Negeri Siak memutuskan bersalah kepada mereka karena telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers oleh Saldi Kasi Intelijen Kejari Siak Kamis (07/04/2022). Adapun Pasal 113 UU.6/2011 berbunyi: "Setiap orang yg dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yg tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Lalu bagaimana dengan potensi, pengaturan atau pengelolaan PNBP Keimigrasian selanjutnya di bawah Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi yg baru dilantik hari ini Rabu (04/02/23) ? Penulis yakin bahwa jumlahnya akan semakin tinggi seiring dengan inovasi yg akan dibangun bersama jajarannya.
*(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).*
Tidak ada komentar