Kate Victoria Lim Sosok Remaja Putri Usia 16Tahun Menunjukan Keberanian Untuk Berpartisipasi Dalam Perdebatan Hukum Yang Terutama Membahas Kasus Ayah Kandungnya.
"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya."
"Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," ujar Kate.
Kate Victoria Lim Pada Wartawan Menyampaikan debat Hukum Bukan untuk Menang Dan kalah, kita Juga Perlu Mengetahui bagaimana Kapolri Menyikapi permintaan Debat Hukum Tersebut.
KPAI menekankan pentingnya melibatkan anak dalam keputusan yang mempengaruhi mereka dan Menghormati Hak Hak Anak sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.
Perdebatan dan kontroversi muncul dalam masyarakat menaggapi Kate Victoria Lim (KVL) yang menantang debat hukum Kapolri mengundang perhatian dari sisi hukum itu sendiri dan perlindungan anak.
Ketua Umum IWQI Abdul kabir mengatakan partisipasi anak seusia KVL yang baru 16 tahun yang berani menantang debat pejabat paling atas di jajaran Polri tentu harus diapresiasi.
Menanggapi tuduhan dieksploitasi, KVL jelas- jelas ingin meminta dengan gamblang penjelasan Kapolri. “Bukan melanggar etika jika seorang anak, yang juga sebagai warga Negara meminta penjelasan langsung pada Kepala Polisi RI yang justru bisa memberi pemahaman yang positif buat masyarakat,” terangnya.
Tentu ada perdebatan di masyarakat dan beberapa tokoh masyarakat dan LSM memiliki pandangan berbeda terkait tindakan Kate Victoria Lim. Ini mencerminkan kompleksitas masyarakat yang terdiri dari beragam pandangan dan pendapat.
Kate Victoria Lim menegaskan haknya untuk menyatakan pendapatnya sesuai dengan konstitusi Indonesia yang mencerminkan pentingnya hak kebebasan berpendapat dalam sebuah demokrasi.
“Situasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pihak berwenang dalam memahami bagaimana mengelola konflik dan perbedaan pandangan dengan menghormati hak-hak individu dan perlindungan anak,” pungkasnya.
(Uding)
Tidak ada komentar