Sudah sering kita ketahui penipuan oleh orang asing baik yg dilakukan secara online (scamer, pengiriman pesan WA untuk meretas) maupun secara offline seperti gendam atau hipnotis.
Senin (10/03/25) di suatu masjid dalam sebuah mall di Jakarta Timur, sambil menunggu iqamah sholat Magrib, saya lihat seorang jamaah yg menurut perkiraan saya dia berasal dari Pakistan. Sebut saja ia Pakistani-1.
Sementara itu jemaah di sekelilingnya kebanyakan berasal Timur Tengah yg mungkin mereka tinggal di Indonesia dalam rangka usaha, bekerja, wisata, kunjungan keluarga atau bahkan sebagai pengungsi.
Setelah selesai sholat berjamaah magrib, salah seorang pengurus masjid memberikan pengumuman terkini tentang kegiatan Ramadhan termasuk pengumuman tentang adanya jamaah asing asal Kashmir yg memohonkan sumbangan untuk membantu para santri yg memerlukan Al Qur'an Braille.
Pakistani-1 bersama temannya Pakistani-2, langsung menggelar sajadah untuk menampung uang sumbangan sambil menggelar spanduk serta tulisan/narasi tentang misi mereka.
Dari Pakistani-2 saya mendapatkan informasi bahwa mereka tinggal di daerah Duren Sawit, sudah dua kali datang ke Indonesia untuk melakukan kegiatan yg sama dan dalam perjalanan kali ini ke Jakarta, mereka naik Malindo Air dari Lahore via Kualalumpur. Begitulah pengakuannya yg entah benar atau tidak karena saya tidak berhasil mendapatkan dokumen apapun yg mereka miliki.
Selama di Jakarta katanya mereka setiap waktu Magrib atau Isya, melakukan "operasi batok" di berbagai masjid yg besar.
Tidak berapa lama setelah komunikasi dengan mereka dan mendokumentasikan proses pengumpulan sumbangan, saya curiga bahwa kedua Pakistani itu telah melakukan kebohongan publik yg korbannya antara lain Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) serta beberapa jamaah.
Dasar kecurigaan itu antara lain karena tidak adanya informasi tertulis tentang nama, alamat (lokasi, email), nomor telepon, website atau foto-foto kegiatan pesantren yg mereka kelola. Tidak ada proposal atau surat tugas dari lembaga di negaranya untuk mereka maupun surat izin dari pemerintah Indonesia guna memungut sumbangan.
Selain itu, saya juga pernah punya pengalaman awal tahun 2022 ketika ada orang asing berwajah Asia Selatan di suatu masjid di Kota Tangerang, meminta sumbangan kepada jamaah sholat magrib dengan modal foto-foto santri yg sedang mengaji yg katanya mereka korban banjir.
Saya curiga, bahwa mereka itu semua tergabung dalam suatu sindikat, berkelompok, tersebar di berbagai daerah dan mungkin beroperasi di berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Sepertinya mereka itu mencari keuntungan untuk diri sendiri atau kelompoknya dengan memanfaatkan momen bulan Ramadhan di Indonesia yg orangnya gampang sekali bersedekah.
Untuk mencegah kebohongan seperti yg dilakukan di atas, sebaiknya masyarakat khususnya Ketua/Pengurus DKM, ketika kedatangan orang asing seperti itu harus terlebih dahulu memeriksa identitasnya dan mendokumentasikan a. Paspor, visa dan stiker kedatangan mereka di Indonesia, b. Dokumen lembaga yg mereka kelola di negaranya (izin operasionalnya, website, alamat pos, alamat email, nomor telepon, surat tugas mereka dll); c. Izin dari pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan sumbangan di Indonesia.
Jika mereka tidak dapat memberikan informasi yg kita perlukan, kemungkinan besar mereka ialah para penipu yg mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu,
segeralah laporkan mereka kepada petugas polisi atau petugas Imigrasi terdekat.
Jika terdapat bukti kuat bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, kepada mereka dapat dikenakan pasal 122 UU Keimigrasian yg berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500,000,000,00 (lima ratus juta IDR)":
a. Setiap orang asing yg dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yg tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yg diberikan kepadanya;
b. setiap orang yg menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yg tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yg diberikan kepadanya.
Selain ancaman hukuman tersebut di atas, kepada orang asing tersebut harus dideportasi dan namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Tangkal).
(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).
Tidak ada komentar