Dikutip dari beberapa media nasional, tujuh narapidana yang melarikan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat masih belum bisa ditangkap kembali oleh aparat penegak hukum.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta Heri Azhari mengatakan berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, tiga dari tujuh tahanan yang berhasil kabur itu kini berada di Kamboja.
"Terakhir saya kemarin hari Senin sudah melakukan kunjungan ke Polda, sekaligus menanyakan tentang progres penangkapan kembali DPO," kata Heri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5).
"Kemudian hasil dari informasi yang didapat dari Polda bahwa 3 sudah berada di Kamboja," sambungnya.
Heri menjelaskan informasi ini sebagai peringatan agar empat buron lainnya tidak berlari lebih jauh dan meninggalkan Indonesia.
Terlebih, kata dia, keempat buron tersebut belum diketahui keberadaannya sejak lari dari Rutan Salemba pada 12 November 2024 lalu.
Mereka gembong narkoba Murtala bersama enam tahanan dan napi lainnya diketahui kabur pada Selasa, 12 November 2024, pukul 07.50 WIB.
Kaburnya Murtala dan kawan-kawan ini diketahui saat Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan yang akan bertugas di pagi hari.
Untuk memastikan keberadaan 3 buronan itu, kiranya Kakanwil Ditjenpas tersebut :
1. Mengkonfirmasi ulang ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan tertulis terkait keberadaan mereka di Kamboja.
2. Untuk memastikan apakah 7 buronan dimaksud sudah memiliki paspor atau belum, pada saat yg sama, Kakanwil juga memohon bantuan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan riwayat permohonan paspor mereka dan jejak digital keluar masuk wilayah Indonesia dari Ditjen Imigrasi.
Permohonan Ditjen Pemasyarakatan kepada Ditjen Imigrasi juga harus disertai permohonan untuk melakukan tindakan yuridis pengendalian atas paspor mereka agar keberadaan dan kegiatannya di luar negeri menjadi ilegal sehingga dapat dengan mudah mereka dideportasi ke Indonesia melalui KBRI setempat.
Mereka di luar itu pasti tidak berdaya setelah paspornya dikendalikan pemerintah, "buku suci untuk melakukan perjalanannya" dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku sehingga pantas mereka dideportasi ke Indonesia secepatnya.
Ditjen Imigrasi sendiri dalam kesempatan pertama tentu akan merespon dengan cara melakukan pengendalian atas paspor para buronan itu di manapun mereka berada.
Pengendaliannya dapat dilakukan antara lain berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Pengendalian atas paspor mereka dapat dilakukan dengan cara TBC, tarik (pasal 63), batalkan (pasal 64) atau cabut (pasal 65).
Dalam sejarah pengendalian atas Paspor WNI, pernah dilakukan terhadap Gayus Tambunan (kasusnya sangat populer tahun 2010-2011 sebagai mafia pajak yg banyak melibatkan pejabat tinggi negara), Nazaruddin mantan Bendahara Partai Demokrat (buronan KPK yg sempat kabur ke Bogota, Kolumbia tahun 2011) dan pencabutan paspor oleh imigrasi atas permintaan KPK, kepada Nunun Nurbaeti (isteri mantan Wakapolri) WNI yg sedang berada Vietnam.
Ia menjadi buronan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2011.
Pencabutan paspor itu setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sudah resmi dicabut," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden, Kamis (26/05/2011).
Pencabutan paspor buronan narapidana tersebut di atas, pasti tidak terlalu sulit.
Tidak memerlukan prosedur dan persyaratan yg rumit maupun waktu yg lama karena yg berkepentingan dengan para buronan itu adalah Ditjen Pemasyarakatan yg merupakan saudara kandung dari Ditjen Imigrasi yg berada di bawah rumah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penulis yakin bahwa langkah-langkah upaya penangkapan kembali para buronan tersebut di atas akan direspon positif oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam tempo yg sesingkat-sesingkatnya sehingga Asta Cita Kabinet Merah Putih dan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terwujud secara penuh sebelum semester kedua Kabinet Merah Putih ini berakhir.
*Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021.*

Tidak ada komentar