Beranda
Berita Nasional
hukum
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
pembangunan
Rano Paparkan Kebutuhan Regulasi Perlindungan Perempuan

Teropongtimeindonesia-Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan kebutuhan regulasi daerah mengenai perlindungan perempuan di Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). 

Menurut Rano, selain memperkuat upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, regulasi yang diusulkan juga bertujuan menjamin terwujudnya rasa aman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.

Rano mengungkapkan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, pertimbangan yuridis. Menurut Rano, perkembangan hukum, dinamika sosial, serta kebutuhan layanan saat ini menuntut pengaturan yang lebih komprehensif, terintegrasi dan responsif.

"Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan pengaturan daerah, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi regulasi yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan pelayanan di Jakarta," kata Rano.

Pertimbangan kedua, aspek sosiologis. Diakuinya, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, baik di ranah privat maupun publik. 

Selain itu, terdapat kerentanan berlapis yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, disabilitas, maupun keadaan khusus lainnya yang semakin kompleks seiring dinamika urbanisasi, mobilitas penduduk, tekanan ekonomi, perubahan sosial, serta perkembangan teknologi digital.

Selanjutnya aspek ketiga, yaitu pertimbangan filosofis. Dikatakannya, Raperda ini disusun berdasarkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nilai-nilai Pancasila, serta amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Perempuan memiliki hak asasi yang harus dijamin, diakui, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi," tegas Rano. 

Perlindungan perempuan, lanjut Rano, merupakan perwujudan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak hidup, rasa aman, keadilan, serta kesempatan untuk berkembang secara berkeadilan.

Sedang aspek keempat, yaitu pertimbangan transformasi Jakarta sebagai kota global. Dijelaskannya, transformasi menuntut tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, aman, adil, dan humanis. 

"Salah satu indikator penilaian kota global adalah kemampuan dalam menjamin perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh warganya," ucap Rano. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rano menegaskan, pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan tujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.

Kedua, menjamin terwujudnya rasa aman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.

Lalu tujuan ketiga, memperkuat peran Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui penyediaan pelayanan terpadu yang mudah diakses, responsif dan berpihak pada korban, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Dilanjutkan Rano, arah pengaturan dalam Raperda ini meliputi pencegahan, perlindungan korban, perlindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu. 

"Adapun materi muatan mencakup peran pemerintah daerah, perlindungan korban, pelayanan, pencegahan, sistem data dan informasi, kerja sama dan partisipasi, pemberian penghargaan, pengendalian serta pengawasan, serta pendanaan," tandasnya.

Tidak ada komentar