Temuan Sementara Inspektorat di DPM-PTSP Morowali Capai 2,7 M
Morowali,Teropongtimeindonesia.com - Kasus pemotongan insentif upah pungut yang merupakan hak para pegawai di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Morowali merupakan kejadian yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat, Afridin kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Inspektorat, Jumat (24/1/2020). "Ini ajadian berulang, di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kepala Dinas yang sama," kata Inspektur Inspektorat, Afridin di ruang kerjanya.
Buntutnya, adalah penyegelan kantor DPM-PTS Morowali yang terjadi awal Januari 2020 dan dilaporkannya Siti Asmaul Husna Syah selaku Kadis DPM-PTSP kepada Bupati Morowali oleh para pejabat dan staf kantor tersebut.
Setelah dilakukan beberapa kali, mediasi antara pegawai dan Kepala DPM-PTSP Morowali, tidak menuai hasil yang baik. Sehingga, Bupati memerintahkan pihak Inspektorat Morowali turun tangan melakukan audit terkait permasalahan ini.
Kepala Inspektorat mengatakan, mengenai tuntutan para pegawainya terhadap Kepala DPM-PTSP Morowali yang diduga tidak memberikan hak insentif bagi karyawannya, pihak Inspektoran langsung melakukan audit untuk mengungkap kebenaran atas perintah Bupati Morowali.
“Kami melakukan pemeriksaan sesuai surat tugas bapak Bupati Morowali, namun hasilnya sampai hari ini masih bersifat tentatif (sementara). Tapi potensi-potensi untuk mengarah kerugian kita atau kerugian orang lain itu, untuk dua tahun itu ada kami catat,”ungkapnya.
Dari hasil audit yang dilakukannya, Afridin menjelaskan bahwa ditemukan adanya potensi kerugian orang lain. Artinya, terindikasi selama dua tahun terakhir 2018-2019 Kepala DPM-PTSP Morowali tidak memberikan hak-hak para pegawainya.
“Untuk dua tahun ini kami catat tapi sifatnya masih sementara, masih berkisar 2,7 milyar. Tahun 2018 itu berkisar 900 juta, dan 2019 itu terbagi dua. Pada triwulan satu dua dan tiga, disitu ada selisih penerimaan yang tidak diberikan kepada orang yang berhak menerima sebesar 1,1 milyar. Dan yang triwulan empatnya sebesar, 566 juta,”tegasnya.
Afridin menambahkan, sebenarnya informasi audit ini harus terinci dengan jelas penggunaannya. Supaya, potensi kecurangan dapat terlihat dengan jelas. Akan tetapi, sampai hasil pemeriksaan dikeluarkan pihak terlapor (Kadis DPM-PTSP) Morowali tidak bersedia dimintai data informasi yang dibutuhkan. Alhasil, hasil audit senilai Rp 2,7 milyar itulah yang diserahkan kepada Bupati Morowali untuk ditindaklanjuti.
“Harapannya, bapak Bupati akan mengklarifikasi lebih jauh terhadap nilai yang kami sudah peroleh ini. Semua angka yang kami temukan ini, bukan terlahir hanya semata-mata tetapi hasil sesuai pengakuan dari masing-masing individu yang wajib menerimanya,” tuturnya. (Wardi)
Tidak ada komentar